- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menurunkan harga LNG bagi sektor industri menjadi USD 13 per MMBTU pada 29 Juni 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing industri dan mencegah gelombang PHK massal akibat tingginya biaya produksi energi.
- Pemerintah mengatasi beban logistik dan distribusi gas dari wilayah timur menuju pusat industri di Pulau Jawa.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan penurunan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri.
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan kuat, melainkan sebagai upaya preventif untuk meredam potensi terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menghantui para buruh dan pekerja di kota-kota besar.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Senin (29/6/2026), Bahlil menegaskan intervensi harga ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menyadari harga gas industri yang sebelumnya melambung tinggi hingga mencapai kisaran USD20 hingga USD23 per MMBTU, telah berada pada titik yang "mencekik" daya saing industri dalam negeri.
Melalui perhitungan matang, harga tersebut kini dipangkas secara signifikan menjadi USD 13 per MMBTU.
"Setelah kami menghitung dan kami sudah bertemu bapak presiden, harga LNG diturunkan menjadi USD13 per MMBTU," kata Bahlil dalam konferensi pers seusai rapat pimpinan DPR bersama pemerintah terkait kebijakan fiskal dan moneter, di kompleks parlemen, Jakarta.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha, terutama di wilayah-wilayah penyangga industri seperti Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Bahlil memaparkan, lonjakan harga yang terjadi sebelumnya dipicu oleh fenomena penurunan produksi kilang gas di wilayah barat Indonesia.
Hal ini memaksa industri di Pulau Jawa untuk bergantung pada pasokan LNG yang didatangkan dari wilayah timur dan luar Jawa, seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan.
Tantangan logistik inilah yang kemudian menciptakan efek domino pada biaya produksi. Bahlil menjelaskan, proses distribusi LNG dari sumbernya hingga sampai ke tangan pengguna industri melibatkan rantai pasok yang panjang dan mahal, mulai dari pengapalan hingga proses pengubahan kembali gas cair menjadi gas pipa atau regasifikasi.
"Jadi itu sebab kawan-kawan dari sektor industri meminta pemerintah turun tangan," kata Bahlil.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar tersebut merinci komponen biaya yang membuat harga LNG di pasar domestik sempat tidak terkendali.
Menurutnya, masalah utama industri saat ini bukanlah pada kelangkaan stok gas, melainkan pada struktur harga yang tidak kompetitif akibat beban operasional transportasi dan pengolahan.
"Kenapa ini terjadi? Kenapa harga LNG tinggi? Jadi karena gas itu diambil dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi. Jadi dilakukan regasifikasi, baru dikirim melalui pipa. Itulah yang menimbulkan biaya," kata Bahlil.
Bahlil menekankan, ketersediaan sumber daya energi di Indonesia sebenarnya masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Namun, disparitas harga antara lokasi sumber gas dan pusat industri menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan lewat intervensi kebijakan pemerintah.
"Karenanya, masalahnya itu bukan karena tidak ada gas. Tapi harga LNG yang mahal," kata dia.
Melalui pemangkasan harga LNG ini, pemerintah berharap beban biaya energi industri dapat lebih terkendali sehingga perusahaan memiliki ruang finansial yang lebih luas untuk tetap mempertahankan karyawannya.
Isu PHK memang menjadi perhatian serius bagi pemerintahan Prabowo, mengingat sektor industri merupakan tulang punggung ekonomi yang menyerap jutaan tenaga kerja usia produktif.
Selain fokus pada penurunan harga LNG, Kementerian ESDM juga memberikan kepastian mengenai skema harga gas lainnya agar tidak terjadi spekulasi di pasar.
Pemerintah menjamin, harga gas bumi tertentu (HGBT) akan tetap dipertahankan pada level yang sangat terjangkau, yakni di kisaran USD 6,5 hingga USD 7 per MMBTU.
Sementara itu, untuk industri non-HGBT di wilayah Jawa yang menggunakan gas pipa, harga tetap dijaga pada level USD 9,6 per MMBTU.
Kebijakan energi satu pintu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi para investor serta pelaku industri.
Dengan harga energi yang lebih kompetitif, Indonesia optimis dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika pasar global yang penuh ketidakpastian.
Langkah konkret ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir di tengah kesulitan industri untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat luas dan memperkuat fondasi ekonomi nasional dari ancaman pengangguran massal.