- Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU P2SK terkait fleksibilitas metode pencairan dana pensiun sukarela bagi para peserta.
- Peserta kini berhak memilih metode pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai dengan keinginan masing-masing.
- Keputusan yang dibacakan pada 29 Juni 2026 ini menghapus aturan wajib bayar berkala demi melindungi hak konstitusional pekerja.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mekanisme penyaluran manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela kini dapat dibayarkan secara sekaligus (lump sum) maupun berkala.
Pilihan metode pencairan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kehendak peserta, janda/duda, atau anak selaku ahli waris sah.
Keputusan strategis tersebut termaktub dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026) lalu.
Melalui ketetapan ini, MK menilai klausul dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala bertentangan dengan UUD 1945.
Aturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa dana pensiun sukarela dapat dicairkan secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendak peserta.
Konsekuensinya, MK resmi mengubah batasan pada Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, yang sebelumnya membatasi penarikan pertama kali secara sekaligus maksimal 20 persen dari total manfaat pensiun.
Dalam pemaparan pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib (mandatory) dengan program pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela (voluntary).
Menurut Enny, keanggotaan pekerja di dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) didasarkan atas asas sukarela.
Sehingga, para peserta dinilai sudah sepatutnya mendapatkan fleksibilitas penuh dalam menentukan tata cara pencairan dana simpanan mereka sendiri.
Kendati memberikan kelonggaran, Mahkamah tetap menggarisbawahi bahwa filosofi mendasar dari program dana pensiun adalah demi menjaga kesinambungan finansial para pekerja di hari tua.
"Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai," tutur Enny mengutip dokumen pertimbangan hukum Mahkamah.
Atas pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa opsi pencairan—baik secara total sekaligus maupun bertahap—harus tetap mematuhi batasan aturan teknis dan perundang-undangan yang menaungi industri dana pensiun.
Gugatan uji materi ini awalnya diinisiasi oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Para pemohon dalam argumennya menyatakan bahwa dana pensiun yang dihimpun dari skema sukarela seharusnya bisa dicairkan secara langsung dalam satu waktu jika dibutuhkan oleh pekerja.
Akses pencairan penuh ini dinilai sangat krusial bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mendesak, seperti modal merintis usaha baru selepas purnatugas. Mereka memandang pemaksaan pembayaran berkala dalam UU P2SK justru mencederai hak konstitusional para buruh .