Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

M Nurhadi

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:54 WIB
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU P2SK terkait fleksibilitas metode pencairan dana pensiun sukarela bagi para peserta.
  • Peserta kini berhak memilih metode pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai dengan keinginan masing-masing.
  • Keputusan yang dibacakan pada 29 Juni 2026 ini menghapus aturan wajib bayar berkala demi melindungi hak konstitusional pekerja.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mekanisme penyaluran manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela kini dapat dibayarkan secara sekaligus (lump sum) maupun berkala.

Pilihan metode pencairan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kehendak peserta, janda/duda, atau anak selaku ahli waris sah.

Keputusan strategis tersebut termaktub dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026) lalu.

Melalui ketetapan ini, MK menilai klausul dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa dana pensiun sukarela dapat dicairkan secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendak peserta.

Konsekuensinya, MK resmi mengubah batasan pada Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, yang sebelumnya membatasi penarikan pertama kali secara sekaligus maksimal 20 persen dari total manfaat pensiun.

Dalam pemaparan pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib (mandatory) dengan program pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela (voluntary).

Menurut Enny, keanggotaan pekerja di dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) didasarkan atas asas sukarela.

baca juga

Sehingga, para peserta dinilai sudah sepatutnya mendapatkan fleksibilitas penuh dalam menentukan tata cara pencairan dana simpanan mereka sendiri.

Kendati memberikan kelonggaran, Mahkamah tetap menggarisbawahi bahwa filosofi mendasar dari program dana pensiun adalah demi menjaga kesinambungan finansial para pekerja di hari tua.

"Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai," tutur Enny mengutip dokumen pertimbangan hukum Mahkamah.

Atas pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa opsi pencairan—baik secara total sekaligus maupun bertahap—harus tetap mematuhi batasan aturan teknis dan perundang-undangan yang menaungi industri dana pensiun.

Gugatan uji materi ini awalnya diinisiasi oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Para pemohon dalam argumennya menyatakan bahwa dana pensiun yang dihimpun dari skema sukarela seharusnya bisa dicairkan secara langsung dalam satu waktu jika dibutuhkan oleh pekerja.

Akses pencairan penuh ini dinilai sangat krusial bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mendesak, seperti modal merintis usaha baru selepas purnatugas. Mereka memandang pemaksaan pembayaran berkala dalam UU P2SK justru mencederai hak konstitusional para buruh .

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Pensiun Aparat Diulur, Loker Sipil Berumur

Pensiun Aparat Diulur, Loker Sipil Berumur

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!

Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:47 WIB

Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!

Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:35 WIB

Terkini

BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia

BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:30 WIB

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

×