- Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan platform e-commerce memotong PPh Pasal 22 bagi mitra pedagang mulai 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini mengalihkan metode penyetoran pajak dari pembayaran mandiri oleh pedagang menjadi pemotongan otomatis oleh sistem platform.
- Pemerintah menerapkan aturan ini untuk menciptakan keadilan kompetisi, memangkas birokrasi, serta meminimalkan praktik ekonomi bawah tanah secara nasional.
Suara.com - Pemerintah resmi mengandalkan platform e-commerce domestik untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi para mitranya (merchant).
Kebijakan strategis yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini mulai diimplementasikan secara efektif per Rabu, 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa proses koordinasi dengan para pengelola lokapasar (marketplace) terus berjalan secara intensif demi mematangkan transisi ini.
DJP memastikan infrastruktur digital mereka telah siap diintegrasikan dengan sistem milik masing-masing platform belanja daring.
Jika berjalan sesuai rencana, surat keputusan resmi mengenai penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak akan diterbitkan bersamaan dengan tanggal peluncuran kebijakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk pungutan baru yang membebani pelaku usaha.
Kebijakan ini murni mengubah metode penyetoran pajak, di mana sistem pembayaran mandiri oleh penjual kini digantikan oleh pemotongan otomatis oleh platform tempat mereka berniaga.
Perubahan skema ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempermudah para pedagang online dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya secara terintegrasi.
"Langkah ini diambil demi merespons keluhan dari para pelaku usaha konvensional (offline) yang merasa ada ketimpangan dalam hal kewajiban perpajakan. Tujuannya adalah menciptakan ruang kompetisi yang adil dan setara (playing field) bagi semua pihak," ujar Purbaya pada Senin lalu.
Menekan Shadow Economy dan Melindungi UMKM kecil
Selain menyetarakan kompetisi, regulasi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor ekonomi digital serta mempersempit ruang bagi ekonomi bawah tanah (shadow economy).
Pemerintah mengidentifikasi adanya celah dari oknum pedagang digital yang selama ini tidak menyetor pajak, baik akibat minimnya edukasi maupun karena enggan direpotkan oleh administrasi yang rumit.
Kendati pengawasan diperketat, pemerintah menjamin ekosistem usaha mikro tetap aman. Skema baru ini menegaskan komitmen perlindungan bagi pelaku UMKM.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pedagang berbasis individu (orang pribadi) yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dipastikan bebas dari pemungutan PPh ini.