Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

M Nurhadi

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:59 WIB
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
ARSIP-Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan platform e-commerce memotong PPh Pasal 22 bagi mitra pedagang mulai 1 Juli 2026.
  • Kebijakan ini mengalihkan metode penyetoran pajak dari pembayaran mandiri oleh pedagang menjadi pemotongan otomatis oleh sistem platform.
  • Pemerintah menerapkan aturan ini untuk menciptakan keadilan kompetisi, memangkas birokrasi, serta meminimalkan praktik ekonomi bawah tanah secara nasional.

Suara.com - Pemerintah resmi mengandalkan platform e-commerce domestik untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi para mitranya (merchant).

Kebijakan strategis yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini mulai diimplementasikan secara efektif per Rabu, 1 Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa proses koordinasi dengan para pengelola lokapasar (marketplace) terus berjalan secara intensif demi mematangkan transisi ini.

DJP memastikan infrastruktur digital mereka telah siap diintegrasikan dengan sistem milik masing-masing platform belanja daring.

Jika berjalan sesuai rencana, surat keputusan resmi mengenai penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak akan diterbitkan bersamaan dengan tanggal peluncuran kebijakan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk pungutan baru yang membebani pelaku usaha.

Kebijakan ini murni mengubah metode penyetoran pajak, di mana sistem pembayaran mandiri oleh penjual kini digantikan oleh pemotongan otomatis oleh platform tempat mereka berniaga.

Perubahan skema ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempermudah para pedagang online dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya secara terintegrasi.

"Langkah ini diambil demi merespons keluhan dari para pelaku usaha konvensional (offline) yang merasa ada ketimpangan dalam hal kewajiban perpajakan. Tujuannya adalah menciptakan ruang kompetisi yang adil dan setara (playing field) bagi semua pihak," ujar Purbaya pada Senin lalu.

baca juga

Menekan Shadow Economy dan Melindungi UMKM kecil

Selain menyetarakan kompetisi, regulasi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor ekonomi digital serta mempersempit ruang bagi ekonomi bawah tanah (shadow economy).

Pemerintah mengidentifikasi adanya celah dari oknum pedagang digital yang selama ini tidak menyetor pajak, baik akibat minimnya edukasi maupun karena enggan direpotkan oleh administrasi yang rumit.

Kendati pengawasan diperketat, pemerintah menjamin ekosistem usaha mikro tetap aman. Skema baru ini menegaskan komitmen perlindungan bagi pelaku UMKM.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pedagang berbasis individu (orang pribadi) yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dipastikan bebas dari pemungutan PPh ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:39 WIB

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:01 WIB

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:17 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Terkini

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:45 WIB

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:38 WIB

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:19 WIB

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:12 WIB

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:39 WIB

Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini

Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:15 WIB

Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah

Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:09 WIB

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:05 WIB

Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050

Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:53 WIB

×