Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB
Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak
seller marketplace kena pajak pph (AI)
baca 10 detik
  • Pemerintah menunjuk empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan ini mewajibkan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bagi penjual yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu.
  • Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari kewajiban pemungutan pajak tersebut.

Suara.com - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 tersebut menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para seller di platform mereka.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh penjual karena pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki omzet tertentu.

Lalu, siapa saja seller marketplace yang dikenai pajak dan kelompok penjual yang dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22? Berikut penjelasannya.

Kebijakan Seller Marketplace Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan tersebut mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026, setelah sebelumnya direncanakan diterapkan pada tahun sebelumnya namun mengalami penundaan.

Bimo mengatakan penunjukan marketplace dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem, kapasitas administrasi, hingga mekanisme transaksi yang telah berjalan.

"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Menurut DJP, kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru. Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha sebenarnya telah lama berlaku, sedangkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasannya.

baca juga

Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkannya secara elektronik.

Selain mempermudah administrasi perpajakan, sistem ini juga diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional yang selama ini sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilannya.

Hingga tahap awal penerapan kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 terhadap transaksi penjualan yang dilakukan seller.

"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," kata Bimo.

Kelompok Penjual yang Bebas Pajak

Meski muncul anggapan bahwa seluruh seller marketplace akan dikenai pajak, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan terdapat kelompok penjual yang tidak dipungut PPh Pasal 22.

Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak RI,  pelaku usaha orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:59 WIB

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:39 WIB

MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia

MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:23 WIB

Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan

Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:11 WIB

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:59 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:45 WIB

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:38 WIB

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:19 WIB

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:12 WIB

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:39 WIB

×