- Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa kebijakan SLIK OJK sebelumnya menghambat masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses rumah subsidi.
- OJK secara resmi mengoptimalkan aturan SLIK untuk mempercepat pembaruan data kredit dan menetapkan batas minimal pinjaman Rp1 juta.
- Kebijakan baru tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan masyarakat dalam mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah di Indonesia.
Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengukapkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah subsidi.
Menurutnya, persoalan SLIK menjadi keluhan yang paling sering ia temui saat meninjau pembangunan perumahan subsidi di berbagai daerah sejak menjabat sebagai Menteri PKP.
"Hari ini saya bahagia, karena ini adalah harapan jutaan rakyat Indonesia. Yang saya temukan, saya sudah paling tidak 40 kali datang ke perumahan subsidi. Salah satu keluhan utama adalah soal SLIK yang menghambat rakyat untuk bisa dapat kesempatan," ujar Maruarar di Jakarta, Senin (6/7/2026).
![Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/4/2026). [Suara.com/ Novian Ardiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/06/53197-maruarar-sirait.jpg)
Ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada OJK hingga akhirnya kebijakan SLIK dioptimalkan.
"Dan hari ini hambatan itu sudah dicabut oleh Ketua DK dan tim. Saya selalu berdialog, berdiskusi dengan masyarakat, calon pembeli rumah subsidi, pengembang, dan perbankan. Makanya saya datang ke sini rasanya yang ketujuh. Ketujuh, baru berhasil," katanya.
Maruarar mengatakan perubahan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar memperoleh akses pembiayaan rumah.
"Ini enggak ada kepentingan pribadi saya, ini adalah kepentingan rakyat. Sama sekali saya enggak punya kepentingan di sini, urusan pribadi, ini adalah kepentingan rakyat untuk diberikan kesempatan. Dan Ibu sudah memberikan keadilan," ucapnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan optimalisasi SLIK dilakukan melalui dua kebijakan. Pertama, pelaku usaha jasa keuangan wajib memperbarui status kredit yang telah lunas ke SLIK paling lambat tiga hari kerja.
Sebelumnya, pembaruan data dapat memakan waktu hingga sekitar satu bulan.
Kedua, OJK menetapkan threshold pencatatan pinjaman menjadi di atas Rp1 juta sehingga pinjaman dengan nominal di bawah angka tersebut tidak lagi tercantum dalam informasi debitur SLIK.
Menurut Friderica, perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan, khususnya dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
"Tujuan kita adalah untuk mendukung bagaimana perluasan akses masyarakat terhadap kredit, terutama untuk 3 juta rumah ini," ucap Friderica.
Meski demikian, ia menegaskan SLIK bukan satu-satunya dasar bagi bank maupun lembaga jasa keuangan dalam memutuskan pemberian kredit.
"Dalam hal ini sekali lagi saya tegaskan Pak Menteri dan juga seluruh Bapak Ibu semua bahwa SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan. Tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," ujar Friderica.