Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Liberty Jemadu

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
OJK menyetujui penggabungan 81 BPR dan BPRS menjadi 24 entitas serta memproses ratusan perizinan penggabungan lainnya hingga Juni 2026. [Dok OJK/Dok Humas LPS]
baca 10 detik
  • OJK menyetujui konsolidasi 81 BPR dan BPRS menjadi 24 entitas serta memproses ratusan perizinan penggabungan lainnya hingga Juni 2026.
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan serta ketahanan industri BPR melalui pemenuhan modal inti minimum.
  • Sinergi BPR dan BPRS dengan BPD dilakukan untuk meningkatkan kontribusi kredit mikro serta memperkuat struktur ekonomi dan daya saing.

Suara.com - Sebanyak 81 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) telah disetujui untuk konsolidasi atau penggabungan menjadi 24 BPR dan BPRS hingga akhir Juni 2026, demikian disampaikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

OJK juga mengungkapkan terdapat lebih dari 200 BPR dan BPRS yang masih berada dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan.

"Proses penggabungan atau merger di antara BPR masih terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Untuk mendukung lebih jauh penguatan peran perbankan di daerah, Dian menambahkan bahwa OJK senantiasa mendorong sinergi BPR dan BPRS dengan bank pembangunan daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pemerintah daerah di bawah BPD.

Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro serta meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional.

Adapun OJK belum lama ini juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026.

Dian menyampaikan, penerbitan POJK tersebut merupakan upaya konsisten OJK untuk mendorong ketahanan dan kontribusi industri BPR dalam perekonomian di wilayahnya melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi.

"Sehingga, industri BPR dapat mencapai ekonomi upscale dalam menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian dan juga persaingan industri perbankan nasional saat ini," kata dia.

POJK 7/2026 merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, serta telah dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR.

baca juga

Dalam POJK ini, OJK memberikan ruang untuk pemenuhan modal inti minimum BPR tidak semata-mata melalui fresh money, tetapi juga dimungkinkan melalui penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap.

Namun, penambahan dalam bentuk aset tetap tersebut memiliki persyaratan tertentu, yakni aset tetap berupa tanah dan bangunan untuk operasional BPR serta BPR mampu meningkatkan kinerja setelah menerima penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap tersebut.

"Langkah kebijakan ini diambil untuk mendorong penguatan permodalan BPR untuk menciptakan industri BPR yang lebih berdaya saing, dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta tentu mampu menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian.

Ia menambahkan POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Selain itu, POJK tersebut juga memuat enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR dengan mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:48 WIB

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 07:57 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

Terkini

Bung Ropan Ubah Pernyataan soal Rizky Ridho, Peluang ke Timnas Indonesia Masih Terbuka

Bung Ropan Ubah Pernyataan soal Rizky Ridho, Peluang ke Timnas Indonesia Masih Terbuka

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Sempat Ingin Berhenti demi Orang Tua, Kasman Kini Jadi Jembatan Bahasa di Industri Nikel Obi

Sempat Ingin Berhenti demi Orang Tua, Kasman Kini Jadi Jembatan Bahasa di Industri Nikel Obi

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Siapkan 1.000 Pengacara dan Digitalisasi Data, PPP Mulai Panaskan Mesin Hadapi Pemilu 2029

Siapkan 1.000 Pengacara dan Digitalisasi Data, PPP Mulai Panaskan Mesin Hadapi Pemilu 2029

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Hadirkan CFX Cryptalk dan CFX Seaside Mixer, Ekosistem CFXM Dorong Sinergi Industri Aset Digital

Hadirkan CFX Cryptalk dan CFX Seaside Mixer, Ekosistem CFXM Dorong Sinergi Industri Aset Digital

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Seorang Relawan Gempa Flores Dikabarkan Gugur saat Bantu Korban Bencana

Seorang Relawan Gempa Flores Dikabarkan Gugur saat Bantu Korban Bencana

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Saat Membeli Rumah, Mengapa Jejak Karbon Sering Tak Jadi Pertimbangan?

Saat Membeli Rumah, Mengapa Jejak Karbon Sering Tak Jadi Pertimbangan?

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Gelar Serpong Warrior Challenge Run 2026, BRI Buka Promo Diskon Tiket 50 Persen di BRImo

Gelar Serpong Warrior Challenge Run 2026, BRI Buka Promo Diskon Tiket 50 Persen di BRImo

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Soal Karhutla, PKB Sentil Menhut: Jangan Cuma 'Cosplay Damkar'

Soal Karhutla, PKB Sentil Menhut: Jangan Cuma 'Cosplay Damkar'

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:01 WIB

APBD DKI 2026 Turun ke Rp79,59 Triliun, DPRD Jakarta Janji Bansos dan Sekolah Tetap Aman

APBD DKI 2026 Turun ke Rp79,59 Triliun, DPRD Jakarta Janji Bansos dan Sekolah Tetap Aman

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:01 WIB

HONOR Tour Hadir di Yogyakarta, Sasar Kebutuhan Teknologi Pelajar dan Mahasiswa

HONOR Tour Hadir di Yogyakarta, Sasar Kebutuhan Teknologi Pelajar dan Mahasiswa

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:00 WIB

×