- 52 ruas tol usulkan kenaikan tarif, pemerintah masih lakukan evaluasi.
- Kenaikan tarif ditunda jika standar pelayanan belum memenuhi syarat.
- Tarif tol naik berpotensi menambah biaya logistik dan perjalanan masyarakat.
Suara.com - Siap-siap para pengguna jalan tol harus merogoh kocek lebih dalam lagi, pasalnya sebanyak 52 ruas jalan tol di berbagai wilayah Indonesia telah diusulkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mendapatkan kenaikan tarif.
Jika disetujui pemerintah, kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya biaya logistik, distribusi barang, hingga pengeluaran masyarakat yang rutin menggunakan jalan tol.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dedy Gunawan, mengatakan terdapat 52 ruas jalan tol yang mengajukan penyesuaian tarif sepanjang 2026.
"Ada 52 tahun ini. 52 ruas jalan tol," ujar Dedy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Meski demikian, pemerintah belum serta-merta menyetujui seluruh usulan tersebut. Kementerian PU masih melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada masing-masing ruas tol sebelum memberikan lampu hijau bagi kenaikan tarif.
Artinya, apabila hasil evaluasi menunjukkan standar pelayanan belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tidak dapat diberlakukan. Pemerintah meminta operator jalan tol menyelesaikan terlebih dahulu berbagai pekerjaan perbaikan yang masih berlangsung.
"Kalau standar pelayanan minimumnya belum terpenuhi, tentu belum bisa dilakukan penyesuaian tarif," menjadi prinsip yang saat ini diterapkan dalam proses evaluasi tersebut.
Dedy menjelaskan sejumlah ruas strategis yang mengajukan kenaikan tarif antara lain Tol Pemalang-Batang, Tol Pandaan-Malang, Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Tol Jagorawi, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), hingga ruas Probolinggo-Banyuwangi.
"Ada di Jawa, Pemalang-Batang, Pandaan-Malang, JORR juga masuk, lagi, Probolinggo-Banyuwangi. Mereka lagi kerja semua perbaiki tuh," kata Dedy.