- Isu pencopotan Dody Hanggodo dinilai terkait stabilitas pemerintahan.
- Pengamat: Presiden berhak reshuffle menteri demi harmonisasi kabinet.
- Pemerintah diminta terbuka jika memutuskan mengganti Menteri PU.
Suara.com - Isu pencopotan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kembali mengemuka di tengah sorotan terhadap dinamika internal Kementerian PU. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk mengganti menteri apabila dinilai tidak lagi mampu menjaga stabilitas pemerintahan maupun keharmonisan kabinet.
Menurut Trubus, hak prerogatif Presiden menjadi dasar utama dalam mengevaluasi kinerja para pembantunya di kabinet. Pergantian menteri, kata dia, tidak hanya didasarkan pada aspek administratif, tetapi juga pertimbangan politik demi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
"Kalau menurut saya, kalau memang mau diganti, itu ya hak prerogatif presiden. Kalau memang dipandang tidak memberikan pengaruh atau tidak berprestasi, ya diganti saja. Ini dalam pengertian politik dan menjadi kewenangan Presiden," kata Trubus kepada Suara.com, Senin (20/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas isu yang menyebut posisi Dody Hanggodo terancam menyusul dugaan ketidakharmonisan antara pimpinan kementerian dengan jajaran di bawahnya. Isu tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas kerja pemerintah apabila tidak segera diselesaikan.
Trubus menegaskan, menjaga stabilitas pemerintahan merupakan salah satu alasan yang sah bagi Presiden untuk melakukan reshuffle kabinet. Menurutnya, konflik internal yang berkepanjangan berisiko membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi politik.
"Presiden sangat bisa mencopot menteri karena alasan stabilitas. Keharmonisan kabinet itu penting supaya tidak ditunggangi pihak lain. Musuh-musuh Pak Prabowo juga banyak, sehingga kalau memang dinilai mengganggu stabilitas, ya sebaiknya segera diganti," ujarnya.
Meski demikian, Trubus mengingatkan agar setiap keputusan reshuffle dilakukan secara transparan. Ia menilai publik berhak mengetahui alasan di balik pergantian seorang menteri agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin luas.
Menurutnya, penjelasan resmi sebaiknya disampaikan oleh pemerintah, misalnya melalui Sekretaris Kabinet, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar pertimbangan Presiden dalam mengevaluasi pembantunya.
Pernyataan Trubus tersebut semakin mempertegas bahwa isu pergantian Menteri PU bukan lagi sekadar rumor politik, melainkan telah memunculkan desakan agar Presiden segera mengambil keputusan apabila memang dinilai berdampak terhadap stabilitas pemerintahan.
Seorang Sumber kepada Suara.com, Senin (20/7/2026) mengatakan, gejolak di internal Kementerian PU menjadi dasar penggantian Dody sebagai menteri.
"Presiden Prabowo tidak menyukai menteri yang memicu kegaduhan ataupun polemik di tengah masyarakat," kata dia.
Ia mengatakan, keharmonisan antara menteri dengan para bawahan juga menjadi penilaian seseorang layak dipertahankan ataupun melanjutkan pekerjaannya sebagai pembantu presiden.
"Sejumlah informasi soal menteri PU sudah disampaikan kepada presiden. Kemungkinan, Agustus terdapat reshuffle," kata dia.
Sementara satu Sumber lainnya juga mengakui terdapat wacana perombakan kabinet pada Agustus. Dody dikatakan menjadi salah satu menteri yang berpotensi diganti.
"Penggantinya belum pasti. Biasanya berasal dari partai yang sama," kata dia.