- Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso, meminta pihak terkait tidak menyeret Presiden Prabowo ke dalam kasus Febrie Adriansyah.
- Sugiat menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah melakukan intervensi dan mendukung penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
- Pihak kuasa hukum diimbau fokus pada pembelaan hukum formal daripada membangun narasi publik yang melibatkan kepala negara.
Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sugiat meminta agar seluruh pihak mengembalikan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa menyeret institusi kepresidenan.
Menurutnya, sangat penting bagi semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga penegak hukum tanpa membangun narasi yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan perkara pribadi tersebut.
"Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru," kata Sugiat kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Sugiat, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menegaskan Presiden Prabowo Subianto memegang teguh prinsip profesionalisme dan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum di Tanah Air.
"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau tim kuasa hukum untuk fokus pada argumentasi hukum di ruang sidang atau jalur formal lainnya, alih-alih melakukan penggiringan opini publik yang melibatkan nama kepala negara.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/16464-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
"Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden dalam perkara yang sedang diproses secara hukum," ucap Sugiat.
Lebih lanjut, Sugiat juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan objektif dalam melihat perkembangan kasus ini serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar.
"Masyarakat saya harapkan tidak mudah terhasut oleh kabar-kabar yang mengaitkan kasus ini dengan Presiden. Mari kita hormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional," pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah melontarkan pernyataan yang cukup menyita perhatian publik.
Hotman mengklaim kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Dalam pernyataannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Hotman secara terbuka menyinggung kedekatan profesionalnya dengan Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman menjelaskan bahwa motivasinya membela Febrie tidak didasari materi, melainkan karena sejarah panjangnya sebagai pengacara keluarga Prabowo.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.