Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

M Nurhadi

Selasa, 21 Juli 2026 | 10:56 WIB
Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat
Sebagai Ilustrasi [Antara]
baca 10 detik
  • Kortas Tipikor Polri mengusut korupsi pemodalan proyek batu bara tahun 2019–2020 yang merugikan negara sebesar Rp38,9 miliar.
  • Penyidik menetapkan tiga tersangka dari PT PPA dan PT BAS yang terlibat dalam manipulasi pembiayaan fiktif proyek.
  • Polri telah menyita aset tanah dan bangunan milik tersangka senilai Rp14,4 miliar guna memulihkan kerugian keuangan negara tersebut.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemodalan proyek batu bara pada periode 2019–2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp38,9 miliar.

Penyidikan yang telah berlangsung sejak 2024 ini menyoroti transaksi keuangan antara tiga perusahaan yang memegang peran berbeda, mulai dari pemberi pinjaman, penerima dana, hingga pemilik proyek utama.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil kejahatan tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh entitas penerima pinjaman.

"Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dengan uang yang tadi didapatkan dari hasil korupsi," kata Kasubdit 4 Ditindak Kortas Tipidkor Kombes Danny Yulianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Profil Tiga Perusahaan dalam Skandal Pembiayaan Batu Bara

Berikut adalah gambaran rekam jejak dan peran dari masing-masing perusahaan yang terseret dalam kasus korupsi pembiayaan fiktif ini:

1. PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) – Selaku Pemberi Pinjaman PT PPA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri sejak 2004 dan beroperasi di bawah naungan PT Danareksa (Persero). Perusahaan ini memegang peran strategis nasional dalam restrukturisasi, revitalisasi BUMN Titip Kelola, pengelolaan aset Non-Performing Loan (NPL) perbankan, serta penyedia dana situasi khusus. PPA saat ini sedang bertransformasi menjadi National Asset Management Company (NAMCO). Dalam kasus ini, PT PPA bertindak sebagai pihak yang mengucurkan fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing).

2. PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) – Selaku Penerima Pinjaman PT BAS adalah entitas swasta yang bergerak di bidang perdagangan dan pengadaan batu bara, termasuk menjadi pemasok atau rekanan untuk proyek pengadaan bahan bakar listrik. Perusahaan ini menjadi sorotan utama setelah terbukti menerima pembiayaan fiktif senilai Rp38,8 miliar dari PT PPA. Penyidik menemukan adanya praktik pemufakatan jahat serta manipulasi laporan keuangan demi mencairkan dana pinjaman tersebut yang sebagian justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

3. PT PLN Batubara (PLNBB) / PT PLN Batubara Niaga – Selaku Pemilik Proyek Didirikan pada Agustus 2008 dan bertransformasi menjadi PT PLN Batubara Niaga pada Agustus 2019, perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT PLN Energi Primer Indonesia. PLNBB dibentuk guna menjamin pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN, Independent Power Producers (IPP), dan sektor industri, sekaligus meminimalisir risiko fluktuasi harga komoditas. Dalam perkara ini, proyek milik PLNBB dijadikan latar belakang skema pembiayaan oleh PT BAS dan PT PPA.

baca juga

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Investment Manager PT PPA berinisial IT, Kepala Divisi Operasional PT BAS berinisial FSN, serta Direktur PT BAS berinisial SH yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Salemba atas perkara hukum lainnya.

Penyidik mengonfirmasi bahwa pelanggaran hukum terjadi sejak tahap awal permohonan pinjaman.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), tim penyidik Polri berhasil menyita berbagai aset bernilai fantastis.

Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus ini di sejumlah tempat. Total aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar.

"Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," katanya.

DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni sebagai laporan pemberitaan jurnalistik terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi dan profil entitas korporasi. Seluruh informasi mengenai konstruksi perkara, status hukum para pihak, serta nilai penyitaan aset merujuk pada rilis resmi Kortas Tipikor Polri. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:00 WIB

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:20 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:07 WIB

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:39 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:50 WIB

Terkini

Tak Lagi Soal Lingkungan: Mengapa Perubahan Iklim Disebut Ancaman bagi Keamanan Nasional Indonesia?

Tak Lagi Soal Lingkungan: Mengapa Perubahan Iklim Disebut Ancaman bagi Keamanan Nasional Indonesia?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:58 WIB

Kalender Agustus 2026, Bersiaplah Sambut Libur Tanggal Merah dan Long Weekend

Kalender Agustus 2026, Bersiaplah Sambut Libur Tanggal Merah dan Long Weekend

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:57 WIB

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:56 WIB

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

Profil 3 Perusahaan dalam Dugaan Korupsi Batu Bara, BUMN Ikut Terlibat

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:56 WIB

BTN Dapatkan Dua Penghargaan ASEAN Risk Awards 2026, Perkuat Manajemen Risiko Berstandar Global

BTN Dapatkan Dua Penghargaan ASEAN Risk Awards 2026, Perkuat Manajemen Risiko Berstandar Global

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:55 WIB

Childfree hingga Kabur Aja Dulu: Pelarian Anak Muda atau Bentuk Protes terhadap Realitas?

Childfree hingga Kabur Aja Dulu: Pelarian Anak Muda atau Bentuk Protes terhadap Realitas?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:55 WIB

Link Download Logo dan Tema Hari Anak Nasional 2026 Resmi dari Kemen PPPA

Link Download Logo dan Tema Hari Anak Nasional 2026 Resmi dari Kemen PPPA

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:53 WIB

Harga dan Spesifikasi Tecno Pova 8 5G, Baterai 8.000 mAh Layar 144 Hz

Harga dan Spesifikasi Tecno Pova 8 5G, Baterai 8.000 mAh Layar 144 Hz

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:52 WIB

Manga Baru Yugo Kobayashi Ditunda, Aoashi Brotherfoot Terbit Mingguan

Manga Baru Yugo Kobayashi Ditunda, Aoashi Brotherfoot Terbit Mingguan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:50 WIB

Diplomat se-Asia Tenggara Berkumpul di Filipina, Desak Selat Hormuz Dibuka

Diplomat se-Asia Tenggara Berkumpul di Filipina, Desak Selat Hormuz Dibuka

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:49 WIB

×