Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

UU PFII Resmi Disahkan, Purbaya: Ekonomi RI Tumbuh Lebih Cepat Menuju 8%

Dicky Prastya

Selasa, 21 Juli 2026 | 11:55 WIB
UU PFII Resmi Disahkan, Purbaya: Ekonomi RI Tumbuh Lebih Cepat Menuju 8%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026). [Screenshot YouTube TVR Parlemen]
baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 21 Juli 2026.
  • UU ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui akses investasi global serta diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang.
  • Regulasi ini membangun ekosistem keuangan terintegrasi, menciptakan lapangan kerja, serta menjamin kepastian hukum melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus.

Suara.com - Pemerintah DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 hari ini, Selasa (21/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," katanya, Selasa (21/7/2026).

Menkeu Purbaya menilai, keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada. Melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.

Selama proses pembahasan panjang hingga rapat kerja pembicaraan tingkat satu, Pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan bahwa RUU PFII ini tidak hanya menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.

Bendahara Negara memaparkan, keberadaan UU PFII ini bertumbuh pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi.

"PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional. Sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang direncanakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," papar dia.

Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, Purbaya menilai ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Tax base (basis pajak yang baru pun akan tercipta dan penciptaan lapangan kerja baru semakin sebagai dampak multiplier dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru dari dunia internasional untuk pemerataan pembangunan nasional.

baca juga

Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. Menurutnya, PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik serta best practices manajemen keuangan internasional.

"Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia," lanjutnya.

Pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan.

"Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional," imbuh dia.

Adapun pokok-pokok peraturan RUU PFII ini mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, kekhususan pada PFII, dan ketentuan penutup.

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekedar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," jelas Purbaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Usul Efisiensi Anggaran TNI-Polri, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Prabowo Usul Efisiensi Anggaran TNI-Polri, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:23 WIB

Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:02 WIB

Prabowo: MBG Dikritik Disebut Boros, Duit Ribuan Triliun Menguap Tak Ada yang Protes

Prabowo: MBG Dikritik Disebut Boros, Duit Ribuan Triliun Menguap Tak Ada yang Protes

News | Senin, 20 Juli 2026 | 20:21 WIB

Purbaya Sebut Kegiatan PFII Pakai Valuta Asing, Komunikasi Bahasa Inggris

Purbaya Sebut Kegiatan PFII Pakai Valuta Asing, Komunikasi Bahasa Inggris

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:20 WIB

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 18:54 WIB

Terkini

Pengelolaan Berantakan, Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir

Pengelolaan Berantakan, Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Iran Jadi Negara Pertama Ucapkan HUT RI ke-81: Semoga Allah SWT Limpahkan Kebahagiaan

Iran Jadi Negara Pertama Ucapkan HUT RI ke-81: Semoga Allah SWT Limpahkan Kebahagiaan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Efek Samping Menanam Pohon Jambu di Depan Rumah Menurut Feng Shui

Efek Samping Menanam Pohon Jambu di Depan Rumah Menurut Feng Shui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Ikhlas Tinggalkan MotoGP, Jack Miller Siap Buktikan Diri di WorldSBK 2027

Ikhlas Tinggalkan MotoGP, Jack Miller Siap Buktikan Diri di WorldSBK 2027

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Kang Edai, Sosok di Balik Warisan Budaya Desa Kemiren

Kang Edai, Sosok di Balik Warisan Budaya Desa Kemiren

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Sambil Tertawa, Jokowi Acungkan Jempol ke Prabowo Usai Dengar Pidato Kenegaraan

Sambil Tertawa, Jokowi Acungkan Jempol ke Prabowo Usai Dengar Pidato Kenegaraan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:39 WIB

6 Sepeda MTB yang Enteng Buat Nanjak, Rasio Gigi Spesial untuk Gowes Ekstrem

6 Sepeda MTB yang Enteng Buat Nanjak, Rasio Gigi Spesial untuk Gowes Ekstrem

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:34 WIB

Tren Mobil Listrik Perlahan Lampaui Penjualan Mobil Bensin

Tren Mobil Listrik Perlahan Lampaui Penjualan Mobil Bensin

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Komeng: MBG Bagus, Cuma Yang Kerja Engga Bener!

Komeng: MBG Bagus, Cuma Yang Kerja Engga Bener!

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Shin Tae-yong Genjot Fisik Persija Jakarta di Thailand, Stjepan Loncar: Saya Sangat Lelah

Shin Tae-yong Genjot Fisik Persija Jakarta di Thailand, Stjepan Loncar: Saya Sangat Lelah

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:28 WIB

×