- DSN MUI mengusulkan kepada pemerintah agar zakat ditetapkan sebagai kredit pajak penuh pada Juli 2026 di Jakarta.
- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan aturan saat ini tetap menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak demi keadilan.
- Meskipun aturan belum direvisi, pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan terbuka untuk melakukan diskusi lanjutan mengenai usulan tersebut.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan zakat menjadi kredit pajak atau tax credit.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kalau wacana MUI itu sebenarnya sudah ada sejak akhir tahun 2025. Bahkan DJP juga sudah melakukan kajian soal menjadikan zakat sebagai tax credit.
Hanya saja aturan yang berlaku saat ini menyebut zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan kredit pajak. Ia menilai aturan sekarang memungkinkan Pemerintah berlaku adil untuk semua umat beragama.
"Kajiannya kan sudah kita diskusikan juga bahwa, aturan sekarang itu kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama, Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).
Untuk menjadi pengurang penghasilan kena pajak, Bimo menyebut kalau wajib pajak perlu membayarkan zakat kepada lembaga amil zakat yang memang resmi ditunjuk Pemerintah.
Meskipun belum ada rencana untuk merevisi aturan tersebut, Dirjen Pajak mengaku terbuka dengan usulan itu dan siap berdiskusi lebih lanjut.
![Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/23/10488-dirjen-pajak-kemenkeu-bimo-wijayanto.jpg)
"Kalau memang ini ya kita terbuka untuk diskusi," jelasnya.
Sebelumnya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana yang berlaku saat ini.
Pernyataan disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Cholil, dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak kepada negara.
Ia menjelaskan saat ini zakat baru berfungsi mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Ke depan, DSN MUI berharap zakat dapat langsung mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Cholil menilai kebijakan tersebut akan semakin mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," jelas dia.