- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berencana memangkas entitas Badan Usaha Milik Negara dari seribu menjadi tiga ratus perusahaan.
- Nagara Institute bersama para pakar dan anggota legislatif mendukung kebijakan restrukturisasi guna mengembalikan fokus BUMN pada sektor strategis.
- Pelaksanaan pemangkasan harus dilakukan secara hati-hati berbasis data akurat agar transformasi institusional dan operasional berjalan efektif.
Suara.com - Langkah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk memangkas secara drastis jumlah entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini mendapatkan sorotan.
Rencana besar untuk menyusutkan jumlah perusahaan pelat merah dari yang semula mencapai lebih dari 1.000 entitas menjadi hanya sekitar 200 hingga 300 perusahaan perlu dilihat baik buruknya.
Dukungan dan pandangan kritis terhadap kebijakan tersebut mengemuka secara komprehensif dalam sebuah forum Round Table Discussion (RTD) yang diselenggarakan oleh Nagara Institute bersama Akbar Faizal Uncensored (AFU).
Menurut Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, proses pengawalan kebijakan ini merupakan sebuah keniscayaan agar kritik publik terhadap pemerintah tetap berjalan beriringan dengan pemahaman yang mendalam mengenai akar persoalan di tubuh BUMN.
“Kami akan bikinkan buku dengan catatan-catatan kritis untuk kemudian kami serahkan kepada Presiden,” kata dia, dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Kamis (23/7/2026).
Sejalan dengan gagasan efisiensi, Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memaparkan bahwa keputusan BPI Danantara untuk melikuidasi atau menutup entitas yang sudah kehilangan arah tujuan merupakan keputusan yang berani dan tepat sasaran.
“Ketika pemerintah membentuk Danantara untuk memangkas dan menutup yang tidak relevan, ini adalah langkah yang sangat tepat,” kata dia.
Dari kacamata legislatif, Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menilai bahwa pembentukan sebuah BUMN pada dasarnya harus dilandasi oleh alasan strategis dan fungsi pembangunan ekonomi nasional.
Pria yang akrab disapa Demer ini menjelaskan, pada masa lalu, banyak BUMN terbentuk berdasarkan kebutuhan keamanan nasional, skala usaha perintis, penugasan khusus dari pemerintah, hingga percepatan pembangunan di daerah tertinggal.
Kerangka historis tersebut dinilai sangat penting untuk dijadikan rujukan utama ketika BPI Danantara mulai menyusun kembali rancang bangun struktur BUMN nasional.
Sayangnya, perkembangan tata kelola di masa lalu justru melahirkan banyak entitas turunan yang tidak selalu berkaitan langsung dengan fungsi utama perusahaan induknya.
Alhasil, muncul fenomena ganjil di mana perusahaan negara kini merambah bisnis perhotelan, manajemen rumah sakit, jasa transportasi umum, hingga berbagai usaha pendukung komersial lainnya.
Dengan struktur keuangan yang terkonsolidasi dengan baik, peluang untuk melakukan perbaikan dapat segera dieksekusi tanpa harus menunggu proses persetujuan anggaran negara yang kerap memakan waktu lama.
“Ketika ada entitas yang bleeding, maka bisa segera kita perbaiki, atau ada opportunity bagus segera kita tambahkan,”
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI ini memandang efisiensi di tubuh BUMN pada akhirnya akan memberikan kontribusi yang jauh lebih besar apabila negara bersedia mengembalikan fokusnya pada penyediaan layanan publik serta penguasaan sektor-sektor strategis.
Sementara itu, sektor usaha komersial yang sudah memiliki persaingan kompetitif dapat dilepaskan dan diberikan ruang yang lebih luas kepada swasta untuk terus berkembang.
“Cara kita dalam mengelola BUMN harus diperbaiki dan saya mendukung penuh upaya pemangkasan ini,”
Dukungan senada juga disuarakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, yang dengan tegas menyatakan bahwa restrukturisasi BUMN merupakan sebuah pilihan rasional yang memiliki landasan dasar konstitusional yang kuat.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan pelat merah tetap berjalan sesuai dengan mandat ekonomi strategis serta mengedepankan kepentingan rakyat banyak, bukan sekadar mengejar profit dari ranah bisnis pinggiran.
Misbakhun lantas melontarkan pertanyaan tajam yang mempertanyakan relevansi kehadiran sejumlah bisnis BUMN yang justru berhadapan langsung dengan pelaku usaha swasta di pasar.
Ia menilai kehadiran negara secara institusional seharusnya diarahkan secara eksklusif pada sektor-sektor yang benar-benar vital bagi hajat hidup masyarakat luas dan fondasi perekonomian nasional.
“Apakah menjadi kontraktor jalan tol, mempunyai hotel, atau membangun apartemen merupakan cabang produksi penting bagi negara kita?" kata dia.
Kendati wacana pemangkasan BUMN ini menuai banyak dukungan, forum diskusi tersebut memberikan catatan tebal bahwa proses restrukturisasi yang masif ini harus dilaksanakan dengan target yang realistis, dilandasi kepastian hukum yang kuat, serta diiringi oleh kemauan politik yang sangat konsisten dari para pemangku kebijakan.
Kecepatan dalam melakukan transformasi institusional ini juga perlu mempertimbangkan berbagai tingkat kompleksitas di lapangan, mulai dari proses merger, integrasi sistem bisnis, penataan profil utang, hingga perubahan budaya organisasi.
Wijayanto Samirin mengingatkan keras bahwa proses restrukturisasi yang dilakukan secara terburu-buru berisiko tinggi hanya akan menghasilkan sebuah konsolidasi yang bersifat kosmetik belaka, tanpa dibarengi integrasi operasional yang benar-benar efektif.
BPI Danantara dituntut untuk mampu memastikan setiap tahapan transformasi yang digagas harus selalu berbasis pada data yang akurat, menyasar target yang terukur, dan didorong oleh strategi eksekusi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Danantara mempunyai potensi sukses lebih besar karena kepemilikannya terkonsentrasi dan karakter bisnisnya lebih jelas,” ujarnya.