Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.315,311
LQ45 627,116
Srikehati 305,365
JII 382,284
USD/IDR 17.910

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Achmad Fauzi

Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:30 WIB
Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru
Ilustrasi Petani Tembakau. [Antara].
baca 10 detik
  • Ratusan petani tembakau dari Jawa Tengah dan Jawa Timur berunjuk rasa di Kemenko PMK, Jakarta.
  • Mereka menolak pembatasan kadar nikotin dan TAR dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 karena tidak sesuai karakteristik lokal.
  • Para petani kecewa karena tidak mendapat kepastian hukum dari pemerintah terkait tuntutan pengkajian ulang regulasi tersebut.

Suara.com - Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

Mereka menilai rencana pembatasan kadar nikotin dan TAR dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mengancam keberlangsungan mata pencaharian jutaan keluarga petani tembakau di Indonesia.

Aksi tersebut berlangsung di tengah persiapan musim panen tembakau yang berlangsung pada Juli hingga Agustus. Para petani mendesak pemerintah mengkaji ulang ketentuan yang membatasi kadar maksimal nikotin sebesar 1 miligram dan TAR sebesar 10 miligram pada produk tembakau.

Bagi petani, ketentuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia sehingga dikhawatirkan membuat hasil panen mereka tidak lagi memenuhi kebutuhan industri.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan pembatasan tersebut akan berdampak langsung terhadap hasil budidaya petani.

"Kalau mau dikaji, ya jangan 1 sama 10. Disesuaikan dengan karakteristik tembakau Indonesia. Tembakau kita itu minimal 3mg untuk nikotinnya. Aturan ini secara spesifik menyebut tembakau sehingga dampaknya langsung memukul tanaman kami," ujarnya di Jakarta dikutip Jumat (24/7/2026).

Petani tembakau yang ada di Indonesia. (Dok: Komunitas Kretek)
Petani tembakau yang ada di Indonesia. (Dok: Komunitas Kretek)

Agus juga mengkritisi rencana pemerintah yang menjanjikan masa transisi dan pendampingan selama tujuh tahun. Menurutnya, perubahan karakteristik budidaya tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mempertimbangkan varietas lokal dan kebutuhan industri.

"Kalau hasilnya tidak cocok dengan permintaan industri, apakah pemerintah mau membeli hasil kami?" jelasnya.

Kekhawatiran para petani bukan tanpa alasan. Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia dengan produksi mencapai 353 ribu ton pada 2024 yang tersebar di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, dan Sumatra.

baca juga

Komoditas tersebut juga menjadi sumber penghidupan sekitar 2,3 juta keluarga petani yang mengelola lahan tembakau seluas kurang lebih 200 ribu hektare, yang mayoritas merupakan perkebunan rakyat.

Karena itu, petani menilai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan TAR tidak hanya berdampak pada hasil panen, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai ekonomi di daerah-daerah sentra produksi tembakau.

Dalam aksi tersebut, perwakilan petani sempat diterima oleh pihak Kemenko PMK. Namun, mereka mengaku kecewa lantaran hanya ditemui oleh perwakilan Biro Hukum dan Humas, bukan pejabat pengambil keputusan, sehingga tidak memperoleh kepastian terkait tuntutan mereka.

Koordinator Lapangan sekaligus petani tembakau asal Temanggung, Lukman Sutopo, mengatakan pemerintah belum memberikan jaminan mengenai penundaan maupun kajian ulang terhadap regulasi tersebut.

"Kami hanya menyuarakan aspirasi agar aturan ini dikaji ulang. Namun, harapan kami mendapat hitam di atas putih bahwa masukan kami ditampung, ternyata tidak ada. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) berat kami karena ratusan orang di sini mewakili jutaan petani tembakau yang sedang ketar-ketir menunggu kepastian hukum di tengah persiapan panen," ungkapnya.

Para petani berharap pemerintah melibatkan mereka dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan langsung dengan sektor pertembakauan.

Mereka menilai regulasi yang tidak mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal berpotensi mengancam keberlangsungan jutaan keluarga yang selama ini bergantung pada komoditas tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara

Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:35 WIB

Aturan Dana Lingkungan Hidup Diubah, Uang Rp22 Triliun untuk Masyarakat Tak Bisa Cair

Aturan Dana Lingkungan Hidup Diubah, Uang Rp22 Triliun untuk Masyarakat Tak Bisa Cair

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:21 WIB

Terkini

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:30 WIB

Indonesia International Financial Center Dimulai di Jakarta, Bali Disiapkan Jadi Hub Keuangan Global

Indonesia International Financial Center Dimulai di Jakarta, Bali Disiapkan Jadi Hub Keuangan Global

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:30 WIB

Menitipkan Lansia di Daycare Bukan Berarti Membuang, Melainkan Merawat Kewarasannya

Menitipkan Lansia di Daycare Bukan Berarti Membuang, Melainkan Merawat Kewarasannya

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:15 WIB

IHSG Ambruk ke Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham Migas

IHSG Ambruk ke Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham Migas

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:13 WIB

Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar

Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:09 WIB

Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu

Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:00 WIB

DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi

DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:50 WIB

Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu

Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:41 WIB

Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8

Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8

Surakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:35 WIB

Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar

Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:32 WIB

×