- Mantan Direktur PT Timah Alwin Albar divonis sepuluh tahun penjara akibat kasus korupsi tata niaga.
- Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mencakup proyek washing plant serta tata niaga timah.
- Kasus korupsi yang menjerat Alwin Albar tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.
2017, 2018, dan 2021: Kembali menduduki posisi strategis sebagai Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk.
2019–2020: Menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
Rincian Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022, Alwin Albar tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp31.495.593.527 (Rp31,4 miliar). Rincian aset tersebut meliputi:
- Kas dan setara kas: Rp23,6 miliar
- Tanah dan Bangunan: Rp5,6 miliar
- Alat transportasi dan mesin bergerak: Rp1,3 miliar
- Surat berharga: Rp687 juta
- Keterjeratan Kasus Hukum
Karier panjang Alwin di sektor pertambangan negara harus berakhir dengan permasalahan hukum pidana. Ia divonis hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdapat dua kasus utama yang melibatkan namanya:
Korupsi Tata Niaga Timah (2015–2022): Kasus besar ini berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada tahun 2024.
Korupsi Proyek Washing Plant (2017–2019): Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam mega korupsi Rp300 triliun, Alwin rupanya tidak langsung ditahan karena ia telah lebih dahulu berstatus tahanan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah (Washing Plant) di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah.
Selama menjalani proses hukumnya di Lapas Kelas IIB Sungailiat maupun saat persidangan di pengadilan, Alwin kerap didampingi dan dijenguk oleh istrinya yang bernama Widya.