Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:28 WIB
Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan
Ilustrasi Crowdfunding. [Magnific]
baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia karena terbukti menawarkan investasi ilegal tanpa izin resmi OJK.
  • Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan menyalahgunakan izin usaha dari Kementerian Investasi serta BKPM.
  • Satgas PASTI akan memblokir akses aplikasi perusahaan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelanggaran tersebut.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI).

Lantaran, perusahaan tersebut diduga menawarkan investasi ilegal dengan skema yang menyerupai multi level marketing (MLM). Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penawaran investasi yang tidak memiliki izin.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menegaskan bahwa tindakan penghentian dilakukan untuk mencegah semakin luasnya potensi kerugian masyarakat.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, jelasnya Hudiyanto dalam siaran pers diterima, Jumat (17/7/2026).

Karena itu, dia menambahkan, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan.

PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi yang diklaim mendukung ekonomi hijau.

Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut menyamakan produknya dengan layanan securities crowdfunding serta mengklaim sedang dalam proses memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, PT EVI diketahui tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana atau securities crowdfunding.

Selain itu, perusahaan juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

baca juga

Tak hanya itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) pun telah dicabut menyusul temuan tersebut.

Selain menghentikan kegiatan usaha PT EVI, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan adanya tindak lanjut hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika pelaku mengklaim masih dalam proses pengurusan izin dari OJK.

"Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK," kata Hudiyanto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Bisnis | Selasa, 05 November 2024 | 09:50 WIB

Bikin Rugi Banyak Orang, Satgas PASTI Blokir Aktivitas Penawaran Investasi PT XFA AI

Bikin Rugi Banyak Orang, Satgas PASTI Blokir Aktivitas Penawaran Investasi PT XFA AI

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:38 WIB

Waspada, Influencer Saham Ahmad Rafif Raya Diduga Lakukan Investasi Ilegal

Waspada, Influencer Saham Ahmad Rafif Raya Diduga Lakukan Investasi Ilegal

Bisnis | Minggu, 07 Juli 2024 | 19:49 WIB

Jangan Tertipu! Kenali Modus Penipuan Baru, Salah Transfer Dana Pinjol Tanpa Pengajuan

Jangan Tertipu! Kenali Modus Penipuan Baru, Salah Transfer Dana Pinjol Tanpa Pengajuan

Bisnis | Selasa, 11 Juni 2024 | 15:02 WIB

Waspada! Ada Penipuan Baru "Impersonation", Begini Modusnya

Waspada! Ada Penipuan Baru "Impersonation", Begini Modusnya

Bisnis | Kamis, 18 April 2024 | 13:23 WIB

Hati-hati! Satgas PASTI Bongkar Robot Trading Ilegal Smart Wallet

Hati-hati! Satgas PASTI Bongkar Robot Trading Ilegal Smart Wallet

Bisnis | Senin, 18 Maret 2024 | 12:42 WIB

Terkini

Beda IHSG, Rupiah Justru Perkasa ke Level Rp18.137

Beda IHSG, Rupiah Justru Perkasa ke Level Rp18.137

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun Astra dan Apresiasi 17th SATU Indonesia Awards

Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun Astra dan Apresiasi 17th SATU Indonesia Awards

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Media Asing: Taktik Kilat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Ditiru Timnas Spanyol

Media Asing: Taktik Kilat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Ditiru Timnas Spanyol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Catat! 9 Rute Transjakarta Terdampak Demo di Kawasan Patung Kuda Sore Ini

Catat! 9 Rute Transjakarta Terdampak Demo di Kawasan Patung Kuda Sore Ini

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Penjualan AVIA Tumbuh 16,7 Persen, Capai Rp6,9 Triliun di Kuartal III

Penjualan AVIA Tumbuh 16,7 Persen, Capai Rp6,9 Triliun di Kuartal III

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Sunscreen untuk Usia 40-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek Level Terbaiknya

Sunscreen untuk Usia 40-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek Level Terbaiknya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol

Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol

Sumbar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Sinopsis Live in This Moment, Drama China Terbaru Tiffany Tang di WeTV

Sinopsis Live in This Moment, Drama China Terbaru Tiffany Tang di WeTV

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:55 WIB

IHSG Kebakaran Ambruk 3,49% ke Level 5.098

IHSG Kebakaran Ambruk 3,49% ke Level 5.098

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Pendapatan Tembus USD122 Juta, Ekspansi Infrastruktur Kerek Kinerja Positif CDIA

Pendapatan Tembus USD122 Juta, Ekspansi Infrastruktur Kerek Kinerja Positif CDIA

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:51 WIB

×