- Jaksa KPK menuntut mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- Hendi dituntut atas kasus korupsi transaksi jual beli gas yang merugikan keuangan negara hingga USD 15 juta.
- Berdasarkan LHKPN Desember 2024, total harta kekayaan Hendi Prio Santoso tercatat mencapai angka Rp242,5 miliar.
Suara.com - Nama Hendi Prio Santoso belakangan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Mantan bos perusahaan pelat merah ini baru saja dituntut hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi transaksi jual beli gas.
Di luar kasus hukum yang kini membelitnya, pria kelahiran Jakarta pada 5 Februari 1967 ini dikenal luas sebagai salah satu eksekutif senior dengan jam terbang tinggi.
Ia memiliki rekam jejak panjang memimpin berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berskala raksasa di Indonesia.
Jejak Karier Profesional
Lulusan University of Texas angkatan 1988 ini tidak langsung mengawali kariernya di sektor perusahaan negara. Ia lebih dulu membangun reputasi dan kepiawaiannya di industri perbankan dan finansial.
- Masa Perbankan (1990-an – 2007): Pada awal era 90-an, Hendi meniti karier di bank asing terkemuka, Citibank. Ia kemudian berlabuh ke PT Perdana Multi Finance, sebuah lembaga penyedia kredit swasta. Karier finansialnya makin cemerlang saat ia menjabat sebagai Direktur Investment Banking di JPMorgan Securities Indonesia pada periode 2004 hingga 2007.
- Era PT PGN (2007 – 2017): Pada Mei 2007, ia ditarik masuk ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai Direktur Keuangan. Hanya berselang satu bulan, ia langsung dipromosikan menjadi Direktur Utama. Posisi puncak di perusahaan gas tersebut ia pegang selama nyaris 10 tahun (hingga April 2017).
- Ekspansi ke Sektor Semen dan Tambang (2017 – 2025): Selepas dari PGN, pemerintah menunjuk Hendi sebagai Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) dari September 2017 hingga Oktober 2021. Kariernya mencapai level baru saat ia dipercaya menakhodai MIND ID (Oktober 2021 – Maret 2025), perusahaan holding BUMN pertambangan yang membawahi raksasa tambang seperti PT Antam, Bukit Asam, Freeport Indonesia, Inalum, dan PT Timah.

Catatan Kasus dan Kontroversi Hukum
Perjalanan karier Hendi di BUMN tidak sepenuhnya mulus dan sempat beberapa kali bersinggungan dengan aparat penegak hukum.
- Penyelidikan FSRU Lampung: Semasa memimpin PGN, Kejaksaan Agung pernah menelusuri dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan serta operasional Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di perairan Lampung. Saat itu, Hendi sempat dikenakan status cegah tangkal (cekal) untuk tidak bepergian ke luar negeri.
- Kasus Jual Beli Gas PGN: Ini merupakan kasus yang saat ini membawanya ke kursi pesakitan. Hendi didakwa merugikan keuangan negara hingga USD 15 juta (sekitar Rp255 miliar) bersama Arso Sadewo Tjokrosoebroto (Komisaris Utama Isargas Group). Jaksa menilai Hendi menyalahgunakan dana PGN dengan kedok pembayaran di muka untuk transaksi gas, yang nyatanya digunakan untuk menalangi utang Isargas Group. Tindakan ini dilakukan tanpa proses uji tuntas (due diligence) dan di luar Rencana Kerja Anggaran Perusahaan. Meski dituntut 5 tahun bui, Hendi tidak lagi dijatuhi hukuman uang pengganti karena telah menyetorkan SGD 500 ribu—uang yang terbukti ia nikmati—ke rekening penampungan KPK.
Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Presiden Komisaris Vale: Head of Communication Vale Indonesia, Bayu Aji pada Senin (14/2/2022) lalu mengatakan, penunjukan Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Vale Indonesia dilakukan melalui RUPSLB 19 Januari 2022 sesuai dengan arahan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID selaku pemegang saham sebesar 20% di PTVI. Penunjukan ini sejatinya ditolak oleh salah satu Dewan Komisaris MIND ID dengan alasan Hendi Prio Santoso sudah menjadi Direktur Utama MIND ID menggantikan Orias Petrus Moedak. Namun, campur tangan Menteri BUMN Erick Thohir yang menunjuk Hendi melalui RUPS MIND ID 29 Oktober 2021 jadi kekuatan mutlak kala itu.
Rincian Harta Kekayaan (LHKPN)
Sebagai pejabat penyelenggara negara, Hendi patuh melaporkan harta kekayaannya. Tercatat, ia telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak delapan kali.
Berdasarkan catatan KPK, tren kekayaannya terus mengalami peningkatan tiap tahunnya, mulai dari Rp193,2 miliar pada tahun 2022, naik menjadi Rp218,8 miliar pada 2023.
Berdasarkan laporan LHKPN terakhirnya pada Desember 2024, Hendi tercatat mengantongi total kekayaan menembus angka Rp242,5 miliar. Berikut adalah rincian aset utamanya:
Surat Berharga: Merupakan penyumbang terbesar dalam portofolio kekayaannya, dengan taksiran nilai mencapai Rp145,2 miliar.
Aset Properti: Ia memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di titik strategis seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Bandung. Total nilai properti ini menyentuh angka Rp62 miliar.
Kas dan Setara Kas: Hendi memiliki dana likuid senilai Rp34,3 miliar.
Harta Lainnya: Terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp770 juta dan satu unit kendaraan bermotor roda dua.