- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memantau 490 pemerintah daerah yang kekurangan dana akibat pemotongan anggaran Transfer ke Daerah.
- Mendagri Tito Karnavian menyatakan opsi top up anggaran menjadi langkah terakhir setelah pemerintah daerah melakukan efisiensi dan peningkatan pendapatan.
- Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut pemotongan TKD dan mandat gaji PPPK memicu krisis fiskal daerah pada 2026.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal keluhan para Pemerintah Daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran berkurangnya anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun ini.
Menkeu Purbaya mengakui kalau Pemerintah sebenarnya sudah menghitung berapa banyak Pemda yang akan kesulitan untuk membayar gaji pegawai karena adanya pemangkasan anggaran TKD.
"Gini, sejak ada pemotongan TKD, Kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive, atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity," katanya dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dikutip Rabu (29/7/2026).
Maka dari itu, Purbaya ikut memantau setiap daerah di seluruh Indonesia yang kekurangan anggaran. Hasilnya, ada 490 Pemda yang disebut kekurangan dana.
Bendahara Negara pun menjanjikan bakal menerima tambahan anggaran TKD untuk membayar gaji pegawai ASN maupun PNS.
"Jadi saya monitor untuk setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang kira-kira kurang akan kita hitung. Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah, yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana," lanjutnya.
![Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/01/65018-ilustrasi-kebijakan-wfh-asn-ilustrasi-wfa-ilustrasi-asn.jpg)
Kendati begitu Purbaya menyebut keputusan penambahan anggaran TKD tergantung dari petunjuk Presiden RI Prabowo Subianto.
"Tapi itu tergantung kepada nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa. Jadi peluangnya ada, tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kalau Pemerintah menyiapkan skema top up atau menaikkan anggaran untuk para Pemerintah Daerah (Pemda) yang kesulitan membayar belanja pegawai seperti gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS).
Mendagri Tito Karnavian menyebut usulan ini sudah ia sampaikan saat menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hanya saja skema top up anggaran menjadi opsi terakhir yang dilakukan Pemerintah.
Menurutnya, saat ini Pemda bisa melakukan efisiensi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) yang sudah ada sebelum nantinya diberlakukan top up anggaran.
"Kalau enggak ada (anggaran, setelah) efisiensi dilakukan, DBH-nya juga enggak ada, ya apa boleh buat, dengan cara top up," katanya di Kantor Kemenkeu," katanya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Untuk sekarang Tito akan melakukan rekonsiliasi antara Kemendagri dengan Kemenkeu soal anggaran yang dimiliki Pemda. Meskipun sudah ada hitungan, Tito tetap enggan menyebut berapa banyak Pemda yang dibantu top up anggaran.
"Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top up saja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi," lanjutnya.
Sekadar informasi, anggaran TKD 2026 saat ini mencapai Rp 693 triliun. Namun anggaran tahun ini turun dibandingkan TKD 2025 sebanyak Rp 919,9 triliun.
Pemda kesulitan karena TKD dipotong
Di sisi lain, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan, langkah Pemerintah Pusat memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) secara besar-besaran di sepanjang tahun 2026 demi program tersebut kini memicu kekeringan fiskal nasional. Walhasil 367 kabupaten berada dalam kondisi kritis alias megap-megap.
Di satu sisi, anggaran TKD dipangkas secara signifikan. Namun di sisi lain daerah dibebani mandat baru untuk mendanai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen.
"Kita paham aliran TKD-nya itu dipangkas di tahun ini, kemudian di saat bersamaan beban atau tambahan mandat barunya itu ditambah. Tadinya mungkin daerah mikir, ya sudah tidak apa-apa kami melakukan penyesuaian P3K, tapi duitnya disesuaikan juga dong. Tapi ternyata tidak, ternyata daerah diberikan tanggung jawab untuk mendanai gaji P3K yang dimaksud," ujar Yusuf dalam diskusi publik di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan riset CORE Insight, kondisi ini menciptakan anomali anggaran yang ekstrem. Agar porsi belanja pegawai bisa turun di bawah 30 persen, total pendapatan daerah seharusnya membesar atau minimal stabil.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana total pertumbuhan pendapatan daerah secara nasional anjlok drastis dari -3,1 persen menjadi -31,9 persen.
Pemicu utamanya adalah keputusan sepihak pusat yang memotong pagu anggaran TKD nasional hingga ke level Rp 693 triliun, angka terendah dalam dua dekade terakhir. Ditambah lagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut menyusut sebesar 20,1 persen.
Di tengah merosotnya pendapatan, Pemda juga dipaksa menanggung penuh pengangkatan ratusan ribu tenaga PPPK yang formasinya didorong oleh pusat sejak 2024–2025. Dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus penggajian PPPK yang pada tahun 2025 bernilai Rp15,36 triliun, tiba-tiba dihapus seluruhnya dari pos TKD pusat pada tahun 2026.
Akibat jepitan fiskal dari kebijakan efisiensi ini, CORE Indonesia mengalkulasi bahwa 367 dari 415 kabupaten (sekitar 88 persen) di Indonesia dipastikan akan gagal memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen saat aturan tersebut berlaku penuh di tahun 2027 nanti.