- Menkeu Purbaya menyatakan keterlibatan DPR dalam Bank Indonesia melalui UU P2SK dinilai tidak bermasalah jika dilakukan secara transparan.
- Aturan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 memberikan wewenang kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja dan menyetujui anggaran Bank Indonesia.
- Penjelasan tersebut disampaikan oleh Purbaya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan di Jakarta pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.
(6) Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memerlukan perubahan anggaran yang mengakibatkan penambahan anggaran, perubahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR.
(7) Ketentuan mengenai ruang lingkup perubahan anggaran tahun berjalan dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.
(8) Anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilaporkan secara khusus kepada DPR.
Keterlibatan DPR juga diatur dalam Pasal 60A Ayat 3 UU 4/2026. Berikut isinya.
Pasal 60A
(3) Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.