- Greenpeace Indonesia menyatakan Raja Ampat belum aman karena tiga perusahaan nikel berupaya beroperasi di Pulau Waigeo.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah dan menegaskan hanya PT Gag Nikel yang beroperasi secara legal di Raja Ampat.
- Audit lingkungan menemukan 24 masalah teknis pada PT Gag Nikel, memicu desakan Greenpeace agar pemerintah bersikap tegas.
Suara.com - Greenpeace Indonesia merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait keberadaan industri pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Greenpeace menegaskan bahwa wilayah Raja Ampat belum aman dari ancaman ekspansi tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengungkapkan bahwa hasil riset pihaknya menemukan bukti kuat mengenai tiga perusahaan nikel yang berupaya mengaktifkan kegiatan operasi di bagian timur Pulau Waigeo.
"Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya," kata Arie lewat keterangannya yang dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa dua dari tiga perusahaan tersebut bahkan menggugat Kementerian ESDM ke pengadilan untuk bisa kembali melakukan aktivitas pertambangan.
"Ada tiga perusahaan yang sedang berusaha untuk bisa beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. Dua perusahaan di antaranya berupaya dengan cara menggugat ke pengadilan melawan Kementerian ESDM dan menang," bebernya.
Arie menilai, manuver perusahaan nikel tersebut dapat terjadi karena Kementerian ESDM masih menetapkan Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan.
"Kementerian ESDM seharusnya tidak lagi menjadikan wilayah Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan. Apalagi Raja Ampat pada tahun lalu sudah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO, menambah status Global Geopark yang sudah disandang sebelumnya," tegasnya.
Mengenai pernyataan Bahlil yang menyebut hanya PT Gag Nikel, anak perusahaan BUMN yang saat ini beroperasi di Raja Ampat, Greenpeace menyoroti sejumlah temuan audit lingkungan pada perusahaan tersebut.
"Bagaimana komentar Menteri ESDM atas hasil audit lingkungan PT Gag Nikel yang dimandatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup?" kata Arie.
Berdasarkan salinan dokumen audit lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diperoleh Greenpeace, diidentifikasi sedikitnya 24 masalah teknis dan lingkungan pada operasional PT Gag Nikel.
Beberapa di antaranya meliputi pengendalian sedimentasi dan erosi yang belum optimal, risiko pencemaran pesisir dan laut, kegagalan perlindungan keanekaragaman hayati, serta ancaman terhadap sumber daya air di pulau kecil.
Greenpeace mempertanyakan sikap Kementerian ESDM yang sebelumnya pada Juni 2025 menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel, namun belum memberikan tanggapan publik setelah hasil audit lingkungan tersebut keluar.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, menambahkan bahwa pemerintah terindikasi tidak tegas terhadap PT Gag Nikel dibanding empat perusahaan lain yang izinnya langsung dicabut tahun lalu.
Ia menegaskan, kawasan Raja Ampat seharusnya terlindungi sepenuhnya dari seluruh aktivitas tambang, termasuk yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN.
Selain itu, Greenpeace mendesak pemerintah untuk mempublikasikan hasil evaluasi pemulihan lingkungan di pulau-pulau yang terdampak bekas penambangan nikel di Pulau Manuran dan Pulau Kawe.
![Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin (4/8/2026). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/04/91572-menteri-esdm-bahlil-lahadalia.jpg)
"Kami mendesak pemerintah Indonesia mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat," tegas Anggi.
Sebelumnya, Bahlil membantah laporan Greenpeace mengenai potensi reaktivasi izin tambang nikel oleh tiga perusahaan di Pulau Waigeo.
Bahlil menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi secara legal di kawasan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel.
"Tanyakan kepada yang memberikan informasi. Saya kan sudah bilang, kalau di Raja Ampat itu izin yang masih beroperasi tinggal punya BUMN, PT Gag Nikel. Itu kan barang dari sebelum saya lahir juga sudah ada," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/8/2026).
Bahlil memastikan pemerintah telah mencabut perizinan pertambangan milik perusahaan lain di kawasan tersebut sehingga tidak ada aktivitas tambang selain yang dijalankan oleh PT Gag.
"Yang lainnya kan kita sudah cabut," tegasnya.