- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pemblokiran rekening bank warga Pati bernama Supriyono didasari hukum yang berlaku.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemblokiran dilakukan karena adanya perintah dari aparat penegak hukum.
- OJK saat ini masih mendalami permasalahan pemblokiran rekening tersebut serta berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai rekening bank milik salah satu warga Pati, Supriyono diblokir pada Jumat (21/8/2026) lalu.
Pasalnya, rekening ini menyimpan uang untuk menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pada tanggal 27 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan, penundaan transaksi rekening nasabah memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, OJK mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Dian menjelaskan, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satunya, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah atau permintaan penundaan transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
![Ilustrasi pemblokiran rekening. [Gemini AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/04/92711-pemblokiran-rekening.jpg)
"Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan," kata Dian dalam jawaban tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (26/8/2026).
Terkait persoalan yang mencuat dalam pemberitaan mengenai salah satu bank, Dian mengatakan OJK memberikan perhatian besar dan saat ini tengah berkoordinasi dengan manajemen bank terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima OJK hingga saat ini, langkah yang dilakukan bank tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku karena terdapat perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.
Meski demikian, OJK masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap persoalan tersebut.
Jika dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.
"OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini karena merupakan isu yang sensitif dan dikhawatirkan dapat membahayakan stabilitas sistem perbankan, sistem keuangan, dan perekonomian Indonesia secara menyeluruh," ujar Dian.
OJK juga meminta bank terkait terus melakukan koordinasi dan langkah penyelesaian yang diperlukan.
OJK akan memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk proses pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah.
Dian mengimbau, masyarakat tetap tenang dalam menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut.
OJK memastikan dana masyarakat yang disimpan di bank, termasuk Bank Mandiri, bank BUMN lainnya, maupun bank swasta, tetap aman dan kerahasiaannya dijaga berdasarkan Undang-Undang Perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Dian, penerapan prosedur pengamanan rekening nasabah juga menjadi bagian dari cakupan pengawasan OJK.
Ia memahami bahwa respons masyarakat menunjukkan isu tersebut merupakan hal yang penting. Sebab, berbagai kejadian, isu, maupun rumor yang berkaitan dengan perbankan tidak hanya berdampak pada satu bank, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem perbankan serta keuangan secara keseluruhan.
"Kepercayaan adalah fondasi utama industri perbankan dan jasa keuangan," tegasnya.