Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor

M Nurhadi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:01 WIB
Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor
Ilustrasi keadilan (Pexels)
baca 10 detik
  • Praktisi BUMN Bagus Satrio Utomo menilai kredit bermasalah tidak boleh otomatis dikriminalisasi sebagai tindak korupsi.
  • Penyitaan aset pidana dinilai dapat menghambat proses pemulihan piutang bank melalui mekanisme pelelangan agunan perdata.
  • Bagus mengusulkan audit keuangan komprehensif, standar perlindungan hukum, dan prioritas penyelesaian perdata untuk bankir BUMN.

Suara.com - Kriminalisasi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada bank badan usaha milik negara kembali mendapat sorotan.

Praktisi BUMN dan strategi energi, Bagus Satrio Utomo menilai aparat penegak hukum harus membedakan kegagalan bisnis yang terjadi akibat perubahan kondisi ekonomi dari kredit yang sejak awal diproses melalui manipulasi, suap, atau penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan tersebut disampaikan Bagus melalui “Fenomena Skizofrenia Hukum di Indonesia” yang belum lama ini dirilis. Ia menggunakan perkara pemberian kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Sumatera Selatan sebagai contoh tarik-menarik antara risiko perbankan, pemulihan aset secara perdata, dan penegakan hukum pidana.

Dalam tulisan yang mendasari infografis tersebut, Bagus mempertanyakan penggunaan hukum pidana terhadap keputusan kredit yang menurutnya dibuat berdasarkan kondisi usaha dan informasi yang tersedia pada saat keputusan diambil.

“Menghakimi keputusan masa lalu dengan kacamata krisis masa depan,” tulis Bagus dalam unggahannya, dikutip Redaksi pada Kamis (27/8/2026).

Menolak Kredit Macet Otomatis Disebut Korupsi

Menurut Bagus, NPL merupakan bagian dari risiko yang melekat dalam kegiatan perbankan. Kredit dapat mengalami kemacetan akibat penurunan harga komoditas, gangguan operasional, bencana alam, pandemi, perubahan regulasi, ataupun kesalahan perhitungan usaha.

Dalam kasus BSS dan SAL, Bagus menyebut keputusan kredit dibuat pada 2011 ketika prospek industri perkebunan masih dinilai positif.

Ia juga menekankan bahwa proyek yang dibiayai memiliki bentuk fisik berupa kebun sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit, beroperasi, serta pernah menghasilkan pembayaran angsuran.

baca juga

Kredit kemudian bermasalah setelah 2020. Bagus mengaitkan kegagalan pembayaran dengan kebakaran lahan, gangguan usaha, dan pandemi. Dari sudut pandangnya, kondisi tersebut harus diperiksa sebagai kemungkinan realisasi risiko bisnis, bukan langsung dianggap sebagai bukti adanya korupsi.

“Menghukum bankir atas amukan alam adalah sebuah ‘anarkisme administrasi’,” tulisnya.

Kendati demikian, keberadaan kebun dan pabrik tidak otomatis meniadakan kemungkinan pelanggaran dalam proses pemberian kredit. Jaksa mendakwa adanya perubahan atau recasting terhadap sejumlah komponen laporan keuangan, ketidaksesuaian luas lahan, data peserta plasma yang diduga tidak valid, serta penggunaan sebagian dana di luar tujuan kredit.

Karena itu, persoalan yang harus dibuktikan di pengadilan bukan hanya apakah proyek tersebut nyata. Majelis hakim juga perlu menguji apakah analisis kredit disusun secara jujur, data calon debitur dapat dipertanggungjawabkan, dan pencairan dana digunakan sesuai dengan perjanjian.

Pidana Dinilai Menghambat Pemulihan Aset

Kritik berikutnya diarahkan Bagus pada masuknya proses pidana ketika bank sedang menempuh restrukturisasi dan penjualan agunan. Menurut dia, keberadaan hak guna usaha, kebun, dan pabrik seharusnya memberi ruang bagi bank untuk memulihkan piutang melalui mekanisme lelang.

Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi agunan ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Namun, proses tersebut dapat bersinggungan dengan penyitaan pidana apabila aset yang sama dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau dibutuhkan sebagai barang bukti.

Bagus menilai penyitaan dapat menghentikan lelang, menurunkan nilai ekonomi aset, dan memperpanjang proses pengembalian dana kepada bank.

“Negara menghambat dirinya sendiri untuk mendapatkan kembali uangnya, dibungkus baju penegakan hukum,” tulis Bagus.

Pernyataan itu merupakan kritik terhadap koordinasi pemulihan aset, bukan kesimpulan hukum bahwa penyitaan dalam perkara tersebut tidak sah. Penyidik tetap memiliki kewenangan menyita aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, status agunan, hak prioritas bank, dan kepentingan pembuktian harus diperjelas agar proses pidana dan perdata tidak saling menggagalkan.

Mempersoalkan Penghitungan Kerugian Negara

Bagus juga mengkritik penggunaan selisih antara nilai kredit dan hasil penjualan agunan sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa industri perbankan memiliki mekanisme mitigasi melalui Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN.

“Mempidanakan selisih bisnis adalah langkah mundur menuju ekonomi terpimpin yang anti-inovasi,” katanya dalam unggahan tersebut.

Ketentuan penilaian kualitas aset perbankan memang mengatur CKPN sebagai pencadangan atas penurunan nilai instrumen keuangan. Pencadangan tersebut membantu bank mencerminkan risiko kredit dalam laporan keuangan.

Namun, CKPN bukan pembayaran utang dan tidak otomatis menghapus kerugian. CKPN merupakan perlakuan akuntansi, sedangkan besarnya kerugian aktual tetap harus ditentukan melalui nilai piutang, pembayaran debitur, hasil eksekusi agunan, dan pemeriksaan lembaga audit.

Dengan demikian, keberadaan CKPN dapat menjadi bukti bahwa risiko telah dikenali dan dicadangkan. Akan tetapi, CKPN tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan tidak pernah ada kerugian negara.

Untuk mencegah kriminalisasi NPL, Bagus mengusulkan tiga langkah rekonstruksi penanganan kredit bermasalah di bank BUMN.

Pertama, audit keuangan dan audit kinerja harus dilakukan sebelum persoalan kredit dibawa ke ranah pidana. Audit perlu mempertimbangkan kondisi pasar, bencana, kualitas agunan, proses restrukturisasi, dan informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat.

Bagus juga menekankan pentingnya menelusuri aliran dana untuk membedakan risiko bisnis dari tindakan koruptif.

“Tanpa bukti aliran dana, sengketa kredit haram masuk Tipikor,” tulisnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan posisi tegas Bagus, tetapi secara hukum ketiadaan fee atau aliran dana kepada pejabat bank tidak otomatis menggugurkan perkara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga mencakup tindakan yang menguntungkan orang lain atau korporasi. Jaksa tetap dapat mengajukan perkara apabila memiliki bukti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.

Kedua, Bagus meminta adanya standar perlindungan atau safe harbor bagi bankir yang telah menjalankan prinsip kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, dan membuat keputusan berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Standar tersebut dinilai perlu diselaraskan antara Otoritas Jasa Keuangan, auditor negara, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Tujuannya agar keputusan bisnis yang dibuat dengan iktikad baik tidak dinilai semata-mata berdasarkan fakta bahwa kredit akhirnya bermasalah.

Ketiga, penyelesaian perdata harus menjadi prioritas apabila persoalan yang ditemukan hanya berupa wanprestasi atau kegagalan usaha. Restrukturisasi, penagihan, penjualan agunan, dan lelang dinilai lebih langsung menghasilkan pemulihan dana.

“Penjara tidak mengembalikan uang rakyat; lelang transparan yang menyelamatkannya,” kata Bagus.

Perlindungan Tidak Berlaku untuk Manipulasi

Secara hukum, NPL bukan tindak pidana. Status kredit macet hanya menunjukkan bahwa debitur tidak mampu atau tidak bersedia memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

NPL dapat memasuki ranah pidana apabila proses pemberian kredit disertai pemalsuan data, suap, debitur fiktif, benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pengalihan dana yang disengaja. Dengan kata lain, yang dapat dipidana bukan status NPL-nya, melainkan perbuatan melawan hukum yang mungkin berada di balik pemberian dan penggunaan kredit.

Prinsip Business Judgment Rule dapat melindungi pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik, berhati-hati, tanpa kepentingan pribadi, dan untuk kepentingan perusahaan. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perlindungan tersebut bersyarat dan bukan kekebalan mutlak.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga mengharuskan kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dibuktikan sebagai kerugian nyata atau actual loss, bukan hanya potensi kerugian. Prinsip tersebut memperkuat argumentasi bahwa NPL tidak boleh otomatis disamakan dengan kerugian negara.

Di sisi lain, pengembalian dana setelah kerugian terjadi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 4 UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana apabila unsur Pasal 2 atau Pasal 3 telah terpenuhi.

Perdebatan mengenai kriminalisasi NPL pada akhirnya bergantung pada pembuktian. Risiko bisnis yang wajar tidak seharusnya diperlakukan sebagai korupsi. Namun, dalih risiko usaha juga tidak boleh digunakan untuk menutupi manipulasi atau penyalahgunaan proses kredit.

“Hukum harus memiliki integritas data. Aparat harus mampu membedakan profesional yang salah langkah akibat kondisi global dengan maling yang merampok bank,” tulis Bagus.

Analisis tersebut memperingatkan dampak yang dapat muncul apabila batas antara risiko bisnis dan tindak pidana tidak diperjelas. Bankir BUMN dapat menjadi terlalu takut mengambil keputusan, terutama untuk membiayai sektor berisiko tinggi.

Pada saat yang sama, perlindungan terhadap keputusan bisnis harus tetap disertai akuntabilitas agar tidak berubah menjadi celah bagi penyimpangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Absen Rapat Konflik Agraria, Kabareskrim Akhirnya Hadir dan Minta Maaf ke DPR

Usai Absen Rapat Konflik Agraria, Kabareskrim Akhirnya Hadir dan Minta Maaf ke DPR

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Aset BUMN Nganggur Mulai Dipoles Jadi Mesin Cuan

Aset BUMN Nganggur Mulai Dipoles Jadi Mesin Cuan

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:43 WIB

BUMN RI Pamer Inovasi Bata Interlock di Danantara Housing Expo, Apa Hebatnya?

BUMN RI Pamer Inovasi Bata Interlock di Danantara Housing Expo, Apa Hebatnya?

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT

BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Terkini

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×