- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan China dan Amerika Serikat termasuk dalam empat negara bebas kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA.
- Pengecualian aturan Devisa Hasil Ekspor SDA diberikan karena adanya perjanjian bilateral, investasi besar, serta operasional bank asal negara tersebut di Indonesia.
- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan Australia dan Kanada melengkapi daftar empat negara yang perbankannya bebas dari aturan tersebut.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada empat negara yang bebas dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Menkeu Purbaya menyebut kalau empat negara yang bebas DHE SDA itu meliputi Amerika Serikat dan terbaru adalah China. Sayang ia tak mengungkapkan lebih rinci berapa negara sisanya.
"Satu lagi, China," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Purbaya menjelaskan, China menjadi negara yang bebas aturan DHE SDA lantaran adanya perjanjian bilateral atau multilateral dengan Pemerintah Indonesia.
Alasan kedua, China juga memiliki investasi yang besar di Indonesia. Faktor lainnya yakni bank-bank China juga banyak yang sudah beroperasi di Tanah Air.
Lebih lanjut Purbaya menjelaskan kalau aturan DHE SDA ini sebenarnya ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang lebih memilih menyimpan devisa ekspor di bank luar negeri.
"Tapi begini, pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini, kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu kan utamanya itu targetnya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini," jelas dia.
![Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/71353-menko-perekonomian-airlangga-hartarto.jpg)
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kalau empat negara yang bebas aturan DHE SDA yakni Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada. Dengan ini maka bank yang berasal dari negara tersebut bisa menyimpan devisa ekspor dari pengusaha Indonesia.
"Itu untuk perbankan saja. Itu untuk perbankan dari negara tersebut," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sebagai informasi, ketentuan utama dalam kebijakan DHE SDA yakni eksportir wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Eksportir SDA juga diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.
Retensi tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.
Pemasukan (repatriasi) dan penempatan (retensi) DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan/kesepahaman/kesepakatan, retensi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan minimal sebesar 30 persen untuk jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Adapun batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.