- Sepanjang tahun 2026, Bursa Efek Indonesia diramaikan aksi rights issue dengan PT Fortune Indonesia Tbk menargetkan dana maksimal Rp27,10 triliun.
- Lima aksi korporasi terbesar di bursa pada tahun tersebut diperkirakan menghasilkan akumulasi target dana maksimal mencapai kisaran Rp42,85 triliun.
- Mekanisme HMETD memberikan privilese bagi pemegang saham lama untuk menebus saham baru guna mencegah terjadinya efek dilusi kepemilikan perusahaan.
Suara.com - Sepanjang tahun 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) diramaikan oleh maraknya aksi korporasi berupa rights issue atau Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Berdasarkan data keterbukaan informasi emiten dan jadwal HMETD Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dinamika penerbitan saham baru ini tersebar merata.
Sebagian emiten telah merampungkan agenda eksekusinya, sementara sejumlah perusahaan lain masih berada dalam periode pelaksanaan atau baru menjadwalkan pelaksanaannya hingga kuartal ketiga dan keempat tahun 2026.
Merujuk pada daftar aksi korporasi yang terdaftar di bursa, PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU) menduduki posisi sebagai salah satu emiten dengan target nilai dana maksimal paling jumbo pada tahun ini.
Melalui skema HMETD, FORU menargetkan suntikan modal maksimal mencapai sekitar Rp27,10 triliun. Angka fantastis tersebut akan diperoleh dari penerbitan sekitar 215,09 miliar lembar saham baru. Manajemen telah menetapkan harga pelaksanaan di level Rp126 per saham, dengan jadwal periode perdagangan HMETD yang akan berlangsung mulai 22 September hingga 1 Oktober 2026.
Selain FORU, bursa juga mencatat sejumlah emiten lain yang mematok nilai rights issue di level triliunan rupiah. Akumulasi target dana maksimal dari lima aksi korporasi terbesar di BEI tahun ini diperkirakan mencapai kisaran Rp42,85 triliun.
Kendati demikian, angka tersebut merupakan batas potensi maksimal dan tidak otomatis mencerminkan jumlah dana riil yang pada akhirnya berhasil ditarik ke dalam kas perusahaan setelah periode pelaksanaan berakhir.
Status Pelaksanaan dan Jadwal Emiten Lainnya
Bagi pelaku pasar yang ingin berpartisipasi, mencermati kalender pelaksanaan HMETD adalah hal mutlak. Beberapa emiten yang tercatat menggelar aksi ini memiliki lini masa yang berbeda-beda:
- PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR): Telah menuntaskan periode HMETD pada 14–27 Juli 2026 dengan menargetkan dana maksimal sekitar Rp4,77 triliun.
- PT Singaraja Putra Tbk. (SINI): Telah merampungkan periode pelaksanaan pada 14–20 Juli 2026 dengan perolehan target maksimal sebesar Rp3,61 triliun.
- PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG): Menjalankan periode HMETD pada 20–28 Agustus 2026 dengan harga pelaksanaan Rp310 per saham dan potensi raupan dana maksimal Rp4,12 triliun.
- PT Saranacentral Bajatama Tbk. (BAJA): Dijadwalkan melaksanakan perdagangan HMETD pada 31 Agustus–4 September 2026.
- PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP): Menjadwalkan periode eksekusi pada 28 September–2 Oktober 2026.
- PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA): Menggelar periode rights issue pada 1–14 Oktober 2026.
- PT Berlina Tbk. (BRNA): Menetapkan jadwal HMETD pada 7–14 Oktober 2026.
Tujuan fundamental dari rights issue adalah penyuntikan modal ke dalam postur keuangan perusahaan melalui pencetakan lembar saham baru. Prospektus keterbukaan informasi memegang peranan krusial, mengingat alokasi dana dari setiap emiten sangat bervariasi.
Injeksi modal ini umumnya diarahkan untuk berbagai bermanuver bisnis, mulai dari ekspansi usaha, penambahan modal kerja operasional, instrumen investasi baru, pelunasan kewajiban utang, hingga restrukturisasi permodalan korporasi.
Ukuran nilai rights issue yang mencapai triliunan rupiah tidak secara otomatis menjadikan sebuah saham lebih prospektif dibandingkan dengan emiten bernilai penawaran lebih kecil. Kunci utama bagi investor terletak pada analisis mendalam mengenai bagaimana dana segar tersebut akan dieksekusi guna mendorong pertumbuhan laba di masa depan.
Mekanisme HMETD dan Risiko Dilusi Kepemilikan
Sebagai aksi korporasi yang diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—khususnya melalui POJK Nomor 32/POJK.04/2015 yang kemudian disempurnakan dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2019—rights issue memberikan privilese bagi pemegang saham eksisting.
Mekanisme ini memungkinkan investor lama untuk menebus saham baru sesuai rasio dan harga yang disepakati, guna mencegah tergerusnya persentase kepemilikan mereka.
Jika investor memilih untuk mengabaikan hak tersebut, jumlah saham yang dimiliki memang tidak akan berkurang secara nominal. Namun, seiring dengan membanjirnya jumlah saham baru yang beredar di bursa, porsi persentase kepemilikan investor terhadap total valuasi perusahaan dipastikan akan mengalami penyusutan atau yang lazim dikenal dengan istilah efek dilusi.
Langkah penerbitan saham ini sendiri baru dapat direalisasikan setelah jajaran manajemen mendapatkan restu resmi dari para pemegang saham melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).