Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 03 September 2026 | 08:18 WIB
Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
Ilustrasi Kripto. [Unsplash]
baca 10 detik
  • Satgas PASTI menghentikan serta memblokir kegiatan entitas YWWSDC dan RTHAE di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
  • Kedua entitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari OJK dan menjalankan usaha yang tidak sesuai ketentuan BKPM.
  • Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).

Pasalnya, Satgas Pasti telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

"Kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD dan mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK," kata Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.

"Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," ujar Hudiyanto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

baca juga

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.

Selain itu, YWWSDC diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).

Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat di bursa RTHAE. Dalam penawarannya, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi tercatat.

Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.

Ilustrasi kripto [Unsplash/Maria]
Ilustrasi kripto [Unsplash/Maria]

RTHAE juga diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui website SIPASTI OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara

OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Bos Kripto Buka-Bukaan Soal Masa Depan Aset Digital di Indonesia

Bos Kripto Buka-Bukaan Soal Masa Depan Aset Digital di Indonesia

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB

4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?

4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:09 WIB

Bitcoin cs Anjlok,  Indeks CFX10 Loyo Hari ini

Bitcoin cs Anjlok, Indeks CFX10 Loyo Hari ini

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun

Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Rekening Donasi Aktivis Demo Pati Diblokir, Bos OJK Buka Suara: Harus Dibuka Kembali

Rekening Donasi Aktivis Demo Pati Diblokir, Bos OJK Buka Suara: Harus Dibuka Kembali

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Terkini

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

×