- Pemerintah daerah membebaskan syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak STNK tahunan kendaraan bekas.
- Wajib pajak harus menyelesaikan proses balik nama kendaraan bermotor paling lambat pada tahun 2027 mendatang.
- Dokumen kendaraan akan diblokir oleh sistem jika pemilik mengabaikan kewajiban balik nama hingga batas waktu.
Suara.com - Pemerintah daerah memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas. Dalam skema pelayanan terbaru, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tidak lagi mewajibkan dokumen KTP asli atas nama pemilik pertama atau pemilik sebelumnya.
Pemilik kendaraan saat ini dapat langsung menyerahkan KTP atas nama pribadi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Kendati diberikan kelonggaran pada perpanjangan tahunan, pemerintah menetapkan aturan mengikat bagi para pemilik kendaraan tersebut.
Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pembayaran tanpa KTP pemilik lama diwajibkan untuk segera melakukan proses Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2027 mendatang.
Alasan Kebijakan dan Sanksi Pemblokiran Sistem
Langkah relaksasi ini diterapkan guna mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus menata ulang legalitas kepemilikan aset transportasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan penjelasan resmi instansi Bapenda pemerintah daerah, kendaraan yang diproses pajaknya menggunakan KTP pemilik baru tanpa dokumen identitas pemilik pertama akan secara otomatis tercatat dalam sistem pengawasan khusus. Pemilik kendaraan diberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk merampungkan proses balik nama.
Jika kewajiban balik nama tersebut diabaikan hingga batas waktu yang ditentukan, sistem registrasi kendaraan kepolisian dan pendapatan daerah akan melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran dokumen kendaraan demi penertiban administrasi.
Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan
Untuk melakukan proses pengalihan nama kepemilikan pada tahun depan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan utama berikut:
- BPKB Asli beserta salinan fotokopi.
- STNK Asli kendaraan.
- KTP Asli Pemilik Baru (sesuai identitas yang akan tercantum di STNK/BPKB baru).
- Bukti Transaksi/Kuitansi Pembelian kendaraan yang mencantumkan secara rinci nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, serta nomor polisi/pelat kendaraan.
Biaya Balik Nama
Proses balik nama kendaraan melibatkan beberapa komponen biaya administrasi resmi serta kewajiban pajak yang disetorkan ke kas daerah dan instansi terkait:
PKB dan Opsen PKB: Besaran Pajak Kendaraan Bermotor ditakar berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Apabila terdapat tunggakan pajak dari periode sebelumnya, pemilik akan dikenakan denda keterlambatan.
SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja ditetapkan sebesar Rp143.000 untuk mobil/roda empat dan Rp35.000 untuk sepeda motor.
Penerbitan STNK: Biaya administrasi cetak STNK baru sebesar Rp200.000 (roda empat atau lebih) dan Rp100.000 (roda dua/tiga).
Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Pembuatan TNKB baru dikenakan tarif Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.
Penerbitan BPKB: Banderol pembuatan BPKB atas nama baru dipatok Rp375.000 bagi kendaraan roda empat dan Rp225.000 bagi kendaraan roda dua.
Biaya Mutasi (Khusus Antardaerah): Apabila kendaraan berpindah domisili wilayah pendaftaran, penerbitan surat mutasi luar daerah dikenakan biaya Rp250.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk motor.