Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

M Nurhadi

Kamis, 03 September 2026 | 11:24 WIB
Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Ilustrasi
baca 10 detik
  • Pemerintah daerah membebaskan syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak STNK tahunan kendaraan bekas.
  • Wajib pajak harus menyelesaikan proses balik nama kendaraan bermotor paling lambat pada tahun 2027 mendatang.
  • Dokumen kendaraan akan diblokir oleh sistem jika pemilik mengabaikan kewajiban balik nama hingga batas waktu.

Suara.com - Pemerintah daerah memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas. Dalam skema pelayanan terbaru, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tidak lagi mewajibkan dokumen KTP asli atas nama pemilik pertama atau pemilik sebelumnya.

Pemilik kendaraan saat ini dapat langsung menyerahkan KTP atas nama pribadi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahunan.

Kendati diberikan kelonggaran pada perpanjangan tahunan, pemerintah menetapkan aturan mengikat bagi para pemilik kendaraan tersebut.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pembayaran tanpa KTP pemilik lama diwajibkan untuk segera melakukan proses Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2027 mendatang.

Alasan Kebijakan dan Sanksi Pemblokiran Sistem

Langkah relaksasi ini diterapkan guna mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus menata ulang legalitas kepemilikan aset transportasi di tengah masyarakat.

Berdasarkan penjelasan resmi instansi Bapenda pemerintah daerah, kendaraan yang diproses pajaknya menggunakan KTP pemilik baru tanpa dokumen identitas pemilik pertama akan secara otomatis tercatat dalam sistem pengawasan khusus. Pemilik kendaraan diberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk merampungkan proses balik nama.

Jika kewajiban balik nama tersebut diabaikan hingga batas waktu yang ditentukan, sistem registrasi kendaraan kepolisian dan pendapatan daerah akan melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran dokumen kendaraan demi penertiban administrasi.

Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan

baca juga

Untuk melakukan proses pengalihan nama kepemilikan pada tahun depan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan utama berikut:

  • BPKB Asli beserta salinan fotokopi.
  • STNK Asli kendaraan.
  • KTP Asli Pemilik Baru (sesuai identitas yang akan tercantum di STNK/BPKB baru).
  • Bukti Transaksi/Kuitansi Pembelian kendaraan yang mencantumkan secara rinci nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, serta nomor polisi/pelat kendaraan.

Biaya Balik Nama

Proses balik nama kendaraan melibatkan beberapa komponen biaya administrasi resmi serta kewajiban pajak yang disetorkan ke kas daerah dan instansi terkait:

PKB dan Opsen PKB: Besaran Pajak Kendaraan Bermotor ditakar berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Apabila terdapat tunggakan pajak dari periode sebelumnya, pemilik akan dikenakan denda keterlambatan.

SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja ditetapkan sebesar Rp143.000 untuk mobil/roda empat dan Rp35.000 untuk sepeda motor.

Penerbitan STNK: Biaya administrasi cetak STNK baru sebesar Rp200.000 (roda empat atau lebih) dan Rp100.000 (roda dua/tiga).

Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Pembuatan TNKB baru dikenakan tarif Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.

Penerbitan BPKB: Banderol pembuatan BPKB atas nama baru dipatok Rp375.000 bagi kendaraan roda empat dan Rp225.000 bagi kendaraan roda dua.

Biaya Mutasi (Khusus Antardaerah): Apabila kendaraan berpindah domisili wilayah pendaftaran, penerbitan surat mutasi luar daerah dikenakan biaya Rp250.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk motor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Provokasi Warga! Pria Teriak 'Maling' dan Rusak Mobil di Jagakarsa Diburu Polisi

Provokasi Warga! Pria Teriak 'Maling' dan Rusak Mobil di Jagakarsa Diburu Polisi

News | Rabu, 02 September 2026 | 20:18 WIB

Geger Tarif Parkir Rp60 Ribu, Kadishub DKI Minta Maaf

Geger Tarif Parkir Rp60 Ribu, Kadishub DKI Minta Maaf

News | Rabu, 02 September 2026 | 19:00 WIB

Bakar Sampah Picu Kebakaran Bengkel di Duren Sawit, Pelaku Diburu

Bakar Sampah Picu Kebakaran Bengkel di Duren Sawit, Pelaku Diburu

News | Rabu, 02 September 2026 | 18:42 WIB

Alasan Suzuki Menolak Mentah-Mentah Rencana Kehadiran Jimny Versi Listrik

Alasan Suzuki Menolak Mentah-Mentah Rencana Kehadiran Jimny Versi Listrik

Otomotif | Rabu, 02 September 2026 | 18:09 WIB

5 Tips Membeli Motor Listrik agar Tidak Salah Pilih di Pembelian Pertama

5 Tips Membeli Motor Listrik agar Tidak Salah Pilih di Pembelian Pertama

Otomotif | Rabu, 02 September 2026 | 17:34 WIB

Musuh LC: Mitsubishi Pajero 2026 Kembali Hadir, Ini Spesifikasinya

Musuh LC: Mitsubishi Pajero 2026 Kembali Hadir, Ini Spesifikasinya

Otomotif | Rabu, 02 September 2026 | 16:21 WIB

Terkini

Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei

Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 20:05 WIB

Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei

Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei

Surakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:00 WIB

Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI

Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI

Sulsel | Sabtu, 12 September 2026 | 19:58 WIB

Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei

Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei

Kaltim | Sabtu, 12 September 2026 | 19:56 WIB

Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Sumut | Sabtu, 12 September 2026 | 19:55 WIB

Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei

Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei

Kalbar | Sabtu, 12 September 2026 | 19:53 WIB

Dari Media hingga Gerakan Lingkungan, Ini Cerita 4 Kreator di Gen Z Impact Fest 2026

Dari Media hingga Gerakan Lingkungan, Ini Cerita 4 Kreator di Gen Z Impact Fest 2026

News | Sabtu, 12 September 2026 | 19:53 WIB

Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI

Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI

Sumut | Sabtu, 12 September 2026 | 19:51 WIB

Sengketa Tower di Bali Memanas, Komdigi: Asasnya Tidak Boleh Monopoli

Sengketa Tower di Bali Memanas, Komdigi: Asasnya Tidak Boleh Monopoli

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 19:50 WIB

Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei, Kisah Mantan PMI Tati Purwanti yang Bertumbuh Bersama BRI

Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei, Kisah Mantan PMI Tati Purwanti yang Bertumbuh Bersama BRI

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 19:46 WIB

×