DJP Dulang Rp326,6 Miliar dari 38 Perusahaan Baja Nakal

Liberty Jemadu

Rabu, 02 September 2026 | 14:37 WIB
DJP Dulang Rp326,6 Miliar dari 38 Perusahaan Baja Nakal
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Rabu (2/9/2026) menyatakan pemeriksaan 38 perusahaan besi dan baja menghasilkan penerimaan negara mencapai Rp825,28 miliar. [Suara.com/Dicky Prasetya]
baca 10 detik
  • Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemeriksaan 38 perusahaan besi dan baja menghasilkan penerimaan negara mencapai Rp825,28 miliar.
  • Perusahaan mangkir pajak menggunakan berbagai modus seperti penjualan tidak dilaporkan, pemanfaatan rekening pihak lain, serta penerbitan faktur pajak fiktif.
  • Direktorat Jenderal Pajak menegaskan langkah penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan berkelanjutan serta menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Suara.com - Pemeriksaan terhadap 38 perusahaan baja dan besi menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar, demikian dikatakan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Penerimaan berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.

Bimo menjelaskan, pihaknya mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak terkait atau yang menjadi lawan transaksi 38 wajib pajak tersebut.

Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar.

“Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar,” jelasnya.

Namun, kata Bimo, jumlah itu belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan, sebab DJP masih melakukan proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak sektor baja dan besi tersebut.

Berdasarkan posisi data sampai dengan 26 Agustus 2026, sebanyak 8 wajib pajak dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan yang masih berjalan.

baca juga

Kemudian, 12 wajib pajak telah melalui proses tersebut, dengan rincian sebanyak 11 wajib pajak mengalami penghentian setelah pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP dan 1 wajib pajak diusulkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, sebanyak 14 wajib pajak dalam tahap case building, 1 wajib pajak dalam tahap usul Pemeriksaan Bukti Permulaan telah disetujui, dan 3 wajib pajak dalam pengawasan.

Menurut Bimo, dari 38 wajib pajak tersebut, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.

“Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran,” kata dia.

Adapun pola yang umum dilakukan oleh perusahaan yang mangkir dari kewajiban perpajakannya itu berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.

Lalu, penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak dan pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Kantongi 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Kebocoran Tembus Rp 5 Triliun

Purbaya Kantongi 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Kebocoran Tembus Rp 5 Triliun

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Terkini

Bukan Sebagai Saksi, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Sebagai Tersangka

Bukan Sebagai Saksi, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Sebagai Tersangka

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:38 WIB

Apa Itu Desil dalam Statistika? Ini Pengertian, Rumus, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Desil dalam Statistika? Ini Pengertian, Rumus, dan Cara Menentukannya

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 14:38 WIB

Putusan Pengadilan Singapura Buka Jalan Berburu Aset Sritex Senilai Rp12,82 Triliun

Putusan Pengadilan Singapura Buka Jalan Berburu Aset Sritex Senilai Rp12,82 Triliun

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:36 WIB

Oneng Curiga Kacau Data Desil BPS Jadi 'Senjata Halus' untuk Goyahkan Prabowo

Oneng Curiga Kacau Data Desil BPS Jadi 'Senjata Halus' untuk Goyahkan Prabowo

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:35 WIB

Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram, Pernyataannya Kembali Ramai di Medsos

Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram, Pernyataannya Kembali Ramai di Medsos

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:31 WIB

MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?

MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB

The Apothecary Diaries Resmi Dapat Live Action, Mana Ashida Perankan Maomao

The Apothecary Diaries Resmi Dapat Live Action, Mana Ashida Perankan Maomao

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB

Salvation of a Saint: Misteri Pembunuhan dengan Alibi yang Nyaris Mustahil

Salvation of a Saint: Misteri Pembunuhan dengan Alibi yang Nyaris Mustahil

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Bantah Penerimaan Pajak Lemah, Justru Tumbuh Hampir 30% per Juli 2026

Purbaya Bantah Penerimaan Pajak Lemah, Justru Tumbuh Hampir 30% per Juli 2026

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:29 WIB

Pengembang Proyek Energi Terbarukan Bisa Dapat Uang dari Kredit Karbon

Pengembang Proyek Energi Terbarukan Bisa Dapat Uang dari Kredit Karbon

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:28 WIB

×