MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB
MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym]
baca 10 detik
  • MK bukan langsung hapus pensiun DPR, tapi UU 12/1980 dinyatakan inkonstitusional.
  • Pemerintah dan DPR punya waktu maksimal 2 tahun membuat aturan baru.
  • Pensiun bisa dikaji ulang, termasuk opsi uang kehormatan sekali bayar.

Suara.com - Kabar mengenai penghapusan hak atau uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan. Narasi yang beredar di media sosial menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghapus hak pensiun anggota DPR.

Namun, faktanya tidak sesederhana itu.

MK memang telah menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi, putusan terbaru MK bukanlah keputusan yang secara spesifik menghapus hak pensiun anggota DPR.

Dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, MK justru menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin tidak dapat diterima karena perkara tersebut telah kehilangan objek.

Keduanya sebelumnya menggugat sejumlah ketentuan dalam UU 12/1980 yang menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pejabat negara, termasuk hak pascajabatan.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan, norma yang digugat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi memiliki objek untuk diuji karena MK sebelumnya telah memutus Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan memberikan masa transisi paling lama dua tahun.

"Permohonan para Pemohon a quo harus dinyatakan kehilangan objek," demikian pertimbangan MK.

Putusan tersebut membuat status pensiun anggota DPR menjadi jauh lebih menarik.

baca juga

Sebab, meskipun UU 12/1980 telah dinyatakan inkonstitusional, ketentuan tersebut tidak serta-merta berhenti berlaku pada hari putusan dibacakan. MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru.

Dengan kata lain, hak-hak yang selama ini bersumber dari UU 12/1980 masih berada dalam masa transisi.

Namun, setelah masa tersebut berakhir, pemerintah dan DPR harus sudah memiliki regulasi baru yang mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Di sinilah persoalan pensiun DPR berpotensi memasuki babak baru.

MK bahkan memberikan sejumlah pedoman yang harus diperhatikan dalam penyusunan aturan baru. Salah satunya adalah perlunya mempertimbangkan kembali apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau justru diganti dengan mekanisme lain.

Salah satu opsi yang disebut dalam pertimbangan MK adalah pemberian "uang kehormatan" secara sekaligus setelah masa jabatan berakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

News | Selasa, 01 September 2026 | 18:20 WIB

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Video | Selasa, 01 September 2026 | 15:30 WIB

Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot

Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:23 WIB

Terkini

Membaca Fenomena Sosial dalam Buku Kumpulan Esai Sastra Harmonium

Membaca Fenomena Sosial dalam Buku Kumpulan Esai Sastra Harmonium

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Penundaan Proyek Migas Bisa Gerus Penerimaan Negara, Dukungan Pemda Disorot

Penundaan Proyek Migas Bisa Gerus Penerimaan Negara, Dukungan Pemda Disorot

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Kronologis 320 Mahasiswa Meninggal Dapat Dana KIP Rp 2,7 Miliar

Kronologis 320 Mahasiswa Meninggal Dapat Dana KIP Rp 2,7 Miliar

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Komunikasi Pemerintah Prabowo Kena Kritik: Menteri Kerap Blunder, Narasi Tak Sinkron!

Komunikasi Pemerintah Prabowo Kena Kritik: Menteri Kerap Blunder, Narasi Tak Sinkron!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Kenapa Helm Sepeda Berlubang? Ini Fungsi Penting di Balik Desainnya

Kenapa Helm Sepeda Berlubang? Ini Fungsi Penting di Balik Desainnya

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Gong Yoo Cerita ke Fans Jakarta, Bahagia Main LEGO Berjam-jam Sambil Dengar Musik

Gong Yoo Cerita ke Fans Jakarta, Bahagia Main LEGO Berjam-jam Sambil Dengar Musik

Entertainment | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Mengenal Operasi Modifikasi Cuaca Bobby Nasution Demi Usir Asap Karhutla di Sumut

Mengenal Operasi Modifikasi Cuaca Bobby Nasution Demi Usir Asap Karhutla di Sumut

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Meski Terkena Skandal Pasar Modal, BREN-CUAN Gelar Buyback Saham

Meski Terkena Skandal Pasar Modal, BREN-CUAN Gelar Buyback Saham

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Apakah Lip Crayon Make Over Tahan Lama? Ini Keunggulan dan Pilihan Warnanya

Apakah Lip Crayon Make Over Tahan Lama? Ini Keunggulan dan Pilihan Warnanya

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:59 WIB

×