MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB
MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym]
baca 10 detik
  • MK bukan langsung hapus pensiun DPR, tapi UU 12/1980 dinyatakan inkonstitusional.
  • Pemerintah dan DPR punya waktu maksimal 2 tahun membuat aturan baru.
  • Pensiun bisa dikaji ulang, termasuk opsi uang kehormatan sekali bayar.

Suara.com - Kabar mengenai penghapusan hak atau uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan. Narasi yang beredar di media sosial menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghapus hak pensiun anggota DPR.

Namun, faktanya tidak sesederhana itu.

MK memang telah menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi, putusan terbaru MK bukanlah keputusan yang secara spesifik menghapus hak pensiun anggota DPR.

Dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, MK justru menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin tidak dapat diterima karena perkara tersebut telah kehilangan objek.

Keduanya sebelumnya menggugat sejumlah ketentuan dalam UU 12/1980 yang menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pejabat negara, termasuk hak pascajabatan.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan, norma yang digugat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi memiliki objek untuk diuji karena MK sebelumnya telah memutus Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan memberikan masa transisi paling lama dua tahun.

"Permohonan para Pemohon a quo harus dinyatakan kehilangan objek," demikian pertimbangan MK.

Putusan tersebut membuat status pensiun anggota DPR menjadi jauh lebih menarik.

baca juga

Sebab, meskipun UU 12/1980 telah dinyatakan inkonstitusional, ketentuan tersebut tidak serta-merta berhenti berlaku pada hari putusan dibacakan. MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru.

Dengan kata lain, hak-hak yang selama ini bersumber dari UU 12/1980 masih berada dalam masa transisi.

Namun, setelah masa tersebut berakhir, pemerintah dan DPR harus sudah memiliki regulasi baru yang mengatur hak keuangan dan administratif pejabat negara.

Di sinilah persoalan pensiun DPR berpotensi memasuki babak baru.

MK bahkan memberikan sejumlah pedoman yang harus diperhatikan dalam penyusunan aturan baru. Salah satunya adalah perlunya mempertimbangkan kembali apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau justru diganti dengan mekanisme lain.

Salah satu opsi yang disebut dalam pertimbangan MK adalah pemberian "uang kehormatan" secara sekaligus setelah masa jabatan berakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

News | Selasa, 01 September 2026 | 18:20 WIB

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Video | Selasa, 01 September 2026 | 15:30 WIB

Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot

Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:23 WIB

Terkini

The Apothecary Diaries Resmi Dapat Live Action, Mana Ashida Perankan Maomao

The Apothecary Diaries Resmi Dapat Live Action, Mana Ashida Perankan Maomao

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB

Salvation of a Saint: Misteri Pembunuhan dengan Alibi yang Nyaris Mustahil

Salvation of a Saint: Misteri Pembunuhan dengan Alibi yang Nyaris Mustahil

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Bantah Penerimaan Pajak Lemah, Justru Tumbuh Hampir 30% per Juli 2026

Purbaya Bantah Penerimaan Pajak Lemah, Justru Tumbuh Hampir 30% per Juli 2026

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:29 WIB

Pengembang Proyek Energi Terbarukan Bisa Dapat Uang dari Kredit Karbon

Pengembang Proyek Energi Terbarukan Bisa Dapat Uang dari Kredit Karbon

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:28 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Remaja SMP dan SMA yang Tidak Menyumbat Pori sesuai Review

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Remaja SMP dan SMA yang Tidak Menyumbat Pori sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 14:24 WIB

5 Varian Sunscreen SKIN1004 Sesuai Kebutuhan Kulit, Nyaman Dipakai Harian

5 Varian Sunscreen SKIN1004 Sesuai Kebutuhan Kulit, Nyaman Dipakai Harian

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 14:23 WIB

Pansus DPD RI Komitmen Cari Solusi Permanen Soal Konflik dan HAM Papua

Pansus DPD RI Komitmen Cari Solusi Permanen Soal Konflik dan HAM Papua

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:23 WIB

Korsleting Berulang, Kebakaran Jakarta Tak Kunjung Reda: Apa Masalahnya?

Korsleting Berulang, Kebakaran Jakarta Tak Kunjung Reda: Apa Masalahnya?

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:23 WIB

Konsolidasi BUMN Karya Dimulai, Brantas Abipraya Buang 29 Anak Usaha

Konsolidasi BUMN Karya Dimulai, Brantas Abipraya Buang 29 Anak Usaha

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:22 WIB

Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih

Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:20 WIB

×