MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB
MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym]
baca 10 detik
  • MK bukan langsung hapus pensiun DPR, tapi UU 12/1980 dinyatakan inkonstitusional.
  • Pemerintah dan DPR punya waktu maksimal 2 tahun membuat aturan baru.
  • Pensiun bisa dikaji ulang, termasuk opsi uang kehormatan sekali bayar.

Artinya, skema yang selama ini menjadi perdebatan bukan sekadar soal ada atau tidak adanya pensiun DPR, tetapi juga mengenai berapa besar uang negara yang harus disiapkan untuk membiayai hak pascajabatan para pejabat negara.

Persoalan tersebut semakin menarik karena dalam permohonan uji materi yang diajukan ke MK, pemohon menyebut potensi total manfaat pensiun anggota DPR dapat mencapai sekitar Rp226 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan isu pensiun DPR tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan fasilitas pejabat.

Jika pembiayaannya bersumber dari APBN, maka setiap perubahan skema pensiun akan memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara.

Pemohon mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota DPR memperoleh hak pensiun setelah masa jabatannya berakhir, termasuk setelah menjalani satu periode masa jabatan.

Skema tersebut kemudian dibandingkan dengan mekanisme pensiun bagi sejumlah profesi dan lembaga negara lainnya, seperti hakim agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Perbedaannya terutama terkait dengan masa kerja atau masa pengabdian yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh manfaat pensiun.

Pemohon juga membandingkan mekanisme tersebut dengan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Dari perbandingan itu, pemohon menilai pemberian manfaat pascajabatan perlu mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, masa pengabdian, serta kemampuan keuangan negara.

baca juga

5 Syarat MK untuk Aturan Baru Pensiun Pejabat Negara

Dalam putusannya, MK memberikan lima pedoman penting yang perlu diperhatikan pemerintah dan DPR ketika menyusun aturan baru.

Pertama, materi mengenai hak keuangan dan administratif harus disesuaikan dengan karakter masing-masing lembaga negara. Pengaturan dapat mencakup pejabat yang dipilih melalui pemilu atau elected officials, pejabat yang dipilih melalui proses seleksi berbasis kompetensi atau selected officials, hingga pejabat yang diangkat atau appointed officials.

Kedua, aturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Hak keuangan pejabat harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu independensi dan integritas dalam menjalankan tugas.

Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan harus memenuhi prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas. Kondisi sosial ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.

Keempat, pembentuk undang-undang perlu mengkaji kembali apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan skema lain, termasuk kemungkinan pemberian uang kehormatan satu kali. Masa jabatan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.

Kelima, proses penyusunan aturan harus melibatkan pihak yang berkepentingan terhadap keuangan negara dan masyarakat luas. MK menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna.

Jadi, Benarkah Pensiun DPR Dihapus?

Jawabannya: belum bisa dikatakan demikian.

MK dalam putusan terbaru bukan menghapus pensiun DPR secara langsung. MK menyatakan gugatan terbaru kehilangan objek karena UU 12/1980 yang menjadi dasar gugatan tersebut sudah lebih dahulu dinyatakan inkonstitusional.

Tetapi putusan MK sebelumnya memang membuka pintu bagi perombakan besar-besaran sistem hak keuangan dan pensiun pejabat negara.

Dalam waktu maksimal dua tahun, pemerintah dan DPR harus merumuskan aturan baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?

News | Selasa, 01 September 2026 | 18:20 WIB

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Putusan MK soal Kuota Hangus: Konsumen Untung atau Buntung?

Video | Selasa, 01 September 2026 | 15:30 WIB

Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot

Jelang PCS 2026: UU Konservasi Diuji di MK dan RUU Masyarakat Adat Disorot

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:23 WIB

Terkini

Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram, Pernyataannya Kembali Ramai di Medsos

Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram, Pernyataannya Kembali Ramai di Medsos

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:31 WIB

MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?

MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB

The Apothecary Diaries Resmi Dapat Live Action, Mana Ashida Perankan Maomao

The Apothecary Diaries Resmi Dapat Live Action, Mana Ashida Perankan Maomao

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB

Salvation of a Saint: Misteri Pembunuhan dengan Alibi yang Nyaris Mustahil

Salvation of a Saint: Misteri Pembunuhan dengan Alibi yang Nyaris Mustahil

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Bantah Penerimaan Pajak Lemah, Justru Tumbuh Hampir 30% per Juli 2026

Purbaya Bantah Penerimaan Pajak Lemah, Justru Tumbuh Hampir 30% per Juli 2026

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:29 WIB

Pengembang Proyek Energi Terbarukan Bisa Dapat Uang dari Kredit Karbon

Pengembang Proyek Energi Terbarukan Bisa Dapat Uang dari Kredit Karbon

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:28 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Remaja SMP dan SMA yang Tidak Menyumbat Pori sesuai Review

5 Rekomendasi Sunscreen untuk Remaja SMP dan SMA yang Tidak Menyumbat Pori sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 14:24 WIB

5 Varian Sunscreen SKIN1004 Sesuai Kebutuhan Kulit, Nyaman Dipakai Harian

5 Varian Sunscreen SKIN1004 Sesuai Kebutuhan Kulit, Nyaman Dipakai Harian

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 14:23 WIB

Pansus DPD RI Komitmen Cari Solusi Permanen Soal Konflik dan HAM Papua

Pansus DPD RI Komitmen Cari Solusi Permanen Soal Konflik dan HAM Papua

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:23 WIB

Korsleting Berulang, Kebakaran Jakarta Tak Kunjung Reda: Apa Masalahnya?

Korsleting Berulang, Kebakaran Jakarta Tak Kunjung Reda: Apa Masalahnya?

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:23 WIB

×