- Rokok ilegal tekan industri tembakau dan produksi rokok domestik 3%.
- PDB industri tembakau terkontraksi 1,96% pada kuartal II 2026.
- Pajak rokok DKI turun Rp77 miliar hingga Agustus 2026.
Suara.com - Peredaran rokok ilegal semakin menjadi ancaman serius bagi perekonomian. Bukan hanya menekan industri hasil tembakau (IHT) yang menjalankan usaha secara legal, keberadaan rokok tanpa cukai juga berpotensi menggerus penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara hingga pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti, mengatakan maraknya rokok ilegal telah memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau beserta ekosistemnya, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
“Kami dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Kementerian Keuangan yang terus melakukan upaya penindakan terkait dengan rokok ilegal,” kata Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9/2026).
Menurut Yulia, tekanan terhadap industri legal tercermin dari penurunan produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok domestik telah mengalami penurunan sekitar 3%.
Kinerja industri hasil tembakau pun ikut tertekan. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor IHT yang pada 2024 masih tumbuh 3,49%, kemudian berbalik menjadi minus 1,37%. Memasuki kuartal II 2026, kontraksi kembali melebar menjadi minus 1,96%.
Kondisi tersebut menunjukkan industri hasil tembakau belum mampu keluar dari tekanan. Di tengah pelemahan produksi legal, peredaran rokok ilegal justru berpotensi mengambil pangsa pasar tanpa memberikan kontribusi cukai sebagaimana produk yang memenuhi ketentuan.
“Sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini,” jelas Yulia.
Dampak tekanan terhadap industri tembakau tidak berhenti pada kinerja produksi. Yulia mengingatkan kondisi tersebut dapat merembet ke tenaga kerja yang menggantungkan penghidupan dari industri tembakau dan sektor turunannya.
Ketika produksi menurun, perusahaan berpotensi melakukan efisiensi melalui pengurangan waktu maupun hari kerja. Dalam kondisi yang lebih berat, tekanan tersebut dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta,” ujar Yulia.
Ancaman juga menghantam sektor hulu. Penurunan produksi rokok domestik berpotensi mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani.
Yulia mengatakan stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau. Jika produksi rokok terus menurun, stok tersebut dapat membuat kebutuhan penyerapan tembakau baru ikut berkurang.
“Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, hal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya,” ujarnya.
Artinya, tekanan akibat rokok ilegal berpotensi membentuk rantai persoalan yang panjang. Mulai dari produsen legal, pekerja, industri pendukung hingga petani tembakau dapat terkena dampaknya.
Bukan hanya penerimaan pemerintah pusat yang terancam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengakui penerimaan dari pajak rokok mengalami penurunan.
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, mengatakan rokok yang beredar secara legal memberikan kontribusi terhadap PAD melalui pajak rokok.
“Pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun,” kata Elvarinsa.
Namun, target tersebut menghadapi tantangan setelah realisasi penerimaan pajak rokok hingga Agustus 2026 justru lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada Agustus 2025, penerimaan pajak rokok DKI Jakarta tercatat Rp521 miliar. Sementara hingga Agustus 2026, realisasinya hanya mencapai Rp444 miliar.
“Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok. Tahun lalu Rp521 miliar per Agustus 2025, dan Agustus 2026 itu di Rp444 miliar. Artinya, ada penurunan,” ungkap Elvarinsa.
Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp77 miliar atau hampir 15% secara tahunan pada realisasi penerimaan tersebut.
Elvarinsa berharap penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dapat diperkuat sehingga penerimaan daerah dari pajak rokok kembali meningkat.
“Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendi Darnadi, menilai persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan hilangnya penerimaan fiskal. Peredaran produk ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Rokok legal harus menanggung berbagai kewajiban, termasuk cukai dan ketentuan lainnya. Sementara produk ilegal dapat beredar tanpa memenuhi kewajiban tersebut sehingga berpotensi dijual dengan harga lebih rendah.
“Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antar instansi,” kata Hendi.
Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian menjadi penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Pemerintah pun mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yulia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya dibebankan kepada satu kementerian atau lembaga. Pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara masif dengan melibatkan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha dan masyarakat.
“Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung ‘gerakan gempur rokok ilegal’. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkas Hendi.