- Ekonom Indef M Rizal Taufikurahman mengkritisi wacana pemerintah mewajibkan rekening bagi masyarakat pada Senin (14/9/2026).
- Kebijakan tersebut berisiko membebani APBN dan menciptakan rekening pasif jika tidak dirancang serta diperhitungkan secara cermat.
- Pemerintah wajib mengintegrasikan data kependudukan untuk mencegah rekening ganda, salah sasaran, serta penyalahgunaan data masyarakat.
"Risiko terbesar adalah salah sasaran, rekening ganda, rekening tidak aktif, inefisiensi anggaran, dan penyalahgunaan data," ujarnya.
Untuk membentengi tata kelola program dari deretan ancaman tersebut, sinkronisasi dan manajemen pangkalan data nasional menjadi prasyarat mutlak yang tidak bisa ditunda. Pelaksanaan kebijakan ini wajib bersandar pada validitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disilangkan secara sistematis dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah sentralisasi pemadanan data lintas instansi ini dinilai krusial untuk menyaring demografi warga, sehingga negara tidak perlu membuang sumber daya untuk mencetak rekening yang sifatnya repetitif.
"Karena itu, kuncinya adalah integrasi DTSEN, NIK, dan rekening eksisting, disertai verifikasi, audit, serta ukuran keberhasilan berbasis pemanfaatan rekening dan ketepatan penyaluran bantuan," pungkasnya.