- Fraksi PDIP Komisi XII DPR mempertanyakan kelanjutan RUU Migas kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Senayan pada 16 September 2026.
- Yulian Gunhar mengingatkan pemerintah bahwa batas waktu pembahasan RUU Migas adalah 30 hari sejak disepakati di rapat paripurna 18 Agustus.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan draf telah diterima pemerintah dan berjanji segera berkoordinasi dengan Kemensesneg untuk menindaklanjutinya.
Suara.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Komisi XII DPR RI secara langsung mempertanyakan kejelasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Momen tersebut mengemuka menjelang rampungnya Rapat Kerja (Raker) perdana antara Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Anggota Komisi XII DPR Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, secara khusus menginterupsi dan meminta alokasi waktu kepada pimpinan sidang guna meminta klarifikasi dari pemerintah terkait kelanjutan regulasi sektor hulu dan hilir migas tersebut.
"Pak Menteri, sedikit saja, mau tanya soal perkembangan RUU Migas," kata Yulian dalam rapat.
Yulian mengingatkan, draf RUU Migas telah resmi disepakati dibawa ke meja pembahasan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Agustus lalu.
Sesuai tata tertib dan koridor regulasi yang berlaku, proses pembahasan bersama eksekutif semestinya sudah bergulir paling lambat 30 hari sejak keputusan paripurna diketok.
"Kalau mengacu aturan, sejak paripurna tanggal 18, hari ini sudah tanggal 16. Aturannya kan maksimal 30 hari. Saya ingin bertanya, apa kabar gerangan RUU Migas?" kata dia.
Menanggapi cecaran legislator dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan.
Bahlil membenarkan berkas regulasi strategis itu sudah berada di tangan pemerintah, dan berjanji segera menindaklanjutinya ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Draftnya sudah diserahkan ke pemerintah. Kami akan berkoordinasi langsung dengan Kemensesneg," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan, pihak eksekutif pada prinsipnya memiliki komitmen yang sama dengan parlemen untuk membenahi iklim industri migas nasional lewat payung hukum yang lebih solid.
"Kami juga maunya dibahas, supaya bisa menerbitkan UU yang lebih baik," kata Bahlil.
Interaksi seputar nasib aturan tata kelola energi itu juga ditengahi oleh Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng.
"Jadi bahasanya semua indah pada waktunya. Itu ya," ujar dia.