- Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi akibat antrean panjang kendaraan di berbagai daerah.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan aturan tersebut diformulasikan untuk memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.
- Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menggodok pembatasan berdasarkan kelompok pendapatan masyarakat dengan infrastruktur Pertamina.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah menyiapkan aturan untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi. Langkah ini menyusul fenomena antrean panjang kendaraan di berbagai daerah, seperti Makassar, akibat perubahan pola konsumsi dari BBM non subsidi ke BBM bersubsidi.
"Ya memang kita lagi ada memformulasikan aturannya," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (16/7/2026).
Bahlil mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak. Ditegaskannya BBM bersubsidi ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
"Makanya dalam berbagai kesempatan kan saya menganjurkan agar saudara-saudara saya yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi. Karena itu kan BBM subsidi itu kan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," beber Bahlil.
Bahlil belum merinci aturan pembatasan BBM bersubsidi yang tengah disiapkan oleh kementeriannya.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM diketahui sedang menggodok aturan pembatasan tersebut berdasarkan kelompok pendapatan atau desil masyarakat.
![Suasana antrean kendaraan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang semakin sulit diperoleh salah satunya di SPBU Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/10/83728-antre-bbm-di-spbu.jpg)
Seperti diketahui, Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pada Agustus lalu, menyebutkan pembatasan tersebut menyasar kelompok masyarakat kelas atas, khususnya desil atau kuartil atas, dan nantinya akan diterapkan secara bertahap.
Pemerintah tengah mengkaji sistem pembatasannya dengan merujuk pada infrastruktur yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).