- Danantara melarang bos BUMN bergaya hidup mewah dan memakai patwal untuk kegiatan harian dan urusan pribadi.
- Direksi dan komisaris dilarang pamer kemewahan serta memakai fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
- Bos BUMN wajib hadir di lokasi operasional minimal 50% hari kerja efektif per bulan.
Suara.com - Para bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tak bisa sembarangan dalam memperlihatkan gaya hidup mewah mereka, selain itu para petinggi ini dilarang menggunakan pengawalan polisi atau patwal dengan sirene dan strobo, yang kerap dikenal publik sebagai “tot tot wuk wuk”.
Danantara Asset Management (Persero) melarang jajaran direksi dan komisaris BUMN menggunakan fasilitas pengawalan tersebut untuk kegiatan sehari-hari maupun kepentingan pribadi.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris, yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Direktur Utama Danantara Asset Management, Dony Oskaria.
![Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/26/47339-dony-oskaria-danantara-wamen-bumn.jpg)
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Danantara membenahi perilaku para petinggi perusahaan pelat merah, mulai dari penggunaan fasilitas perusahaan hingga gaya hidup yang berpotensi memicu sorotan publik.
Dalam pedoman tersebut, penggunaan fasilitas perusahaan harus mengedepankan kepentingan bisnis dan prinsip tata kelola yang baik. Direksi dan komisaris tidak diperkenankan menggunakan pengawalan patwal untuk aktivitas rutin maupun urusan pribadi.
Tak hanya soal pengawalan, para bos BUMN juga dilarang membebankan biaya tambahan fasilitas bagi keluarga kepada perusahaan. Mereka pun diminta menghindari kegiatan seremonial yang tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Danantara juga mengatur perilaku para petinggi BUMN di media sosial. Direksi dan komisaris, termasuk pasangan serta anggota keluarga mereka, dilarang memamerkan gaya hidup mewah yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan.
Mereka juga dilarang terlibat dalam perdebatan politik atau menyampaikan komentar partisan. Ketentuan ini memperluas perhatian terhadap perilaku pejabat BUMN, tidak hanya ketika menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga dalam aktivitas yang berpotensi memengaruhi citra perusahaan.
Di sisi lain, penggunaan anggaran dan fasilitas perusahaan untuk menjalankan hobi maupun olahraga pribadi juga dilarang. Aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan di luar jam kerja.
Danantara turut mewajibkan direksi dan komisaris menjaga integritas serta hadir secara fisik di lokasi operasional perusahaan atau site operation minimal 50% dari hari kerja efektif setiap bulan.
Pejabat BUMN juga dilarang melibatkan pasangan atau anggota keluarga dalam urusan kedinasan maupun transaksi bisnis. Untuk mencegah konflik kepentingan, mereka wajib menandatangani pernyataan tahunan yang menyatakan bebas dari konflik kepentingan.
Selain itu, direksi dan komisaris dilarang memanfaatkan jabatan, informasi internal, maupun aset perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keluarga.
Dalam hubungan kerja, direksi dan komisaris harus menjalankan fungsi masing-masing secara profesional. Komisaris tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional sehari-hari yang menjadi kewenangan direksi.
Kepatuhan terhadap ketentuan antikorupsi dan gratifikasi juga menjadi kewajiban. Pelanggaran terhadap pedoman dapat berujung pada sanksi, mulai dari evaluasi integritas hingga pemberhentian.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, jajaran direksi dan komisaris diwajibkan mengajukan izin tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.
Sementara itu, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi profesional, kolaborasi lintas unit, serta program mentoring menjadi bagian dari standar kepemimpinan yang diharapkan diterapkan di lingkungan BUMN.
Seluruh ketentuan tersebut wajib diterapkan oleh anak perusahaan paling lambat 30 hari kalender sejak surat edaran diterbitkan.