Para Bos BUMN Kini Dilarang Lihatkan Gaya Hidup Mewah dan Pakai Patwal Tot Tot Wuk Wuk

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:16 WIB
Para Bos BUMN Kini Dilarang Lihatkan Gaya Hidup Mewah dan Pakai Patwal Tot Tot Wuk Wuk
Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Danantara melarang bos BUMN bergaya hidup mewah dan memakai patwal untuk kegiatan harian dan urusan pribadi.
  • Direksi dan komisaris dilarang pamer kemewahan serta memakai fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
  • Bos BUMN wajib hadir di lokasi operasional minimal 50% hari kerja efektif per bulan.

Suara.com - Para bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tak bisa sembarangan dalam memperlihatkan gaya hidup mewah mereka, selain itu para petinggi ini dilarang menggunakan pengawalan polisi atau patwal dengan sirene dan strobo, yang kerap dikenal publik sebagai “tot tot wuk wuk”.

Danantara Asset Management (Persero) melarang jajaran direksi dan komisaris BUMN menggunakan fasilitas pengawalan tersebut untuk kegiatan sehari-hari maupun kepentingan pribadi.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris, yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Direktur Utama Danantara Asset Management, Dony Oskaria.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Danantara membenahi perilaku para petinggi perusahaan pelat merah, mulai dari penggunaan fasilitas perusahaan hingga gaya hidup yang berpotensi memicu sorotan publik.

Dalam pedoman tersebut, penggunaan fasilitas perusahaan harus mengedepankan kepentingan bisnis dan prinsip tata kelola yang baik. Direksi dan komisaris tidak diperkenankan menggunakan pengawalan patwal untuk aktivitas rutin maupun urusan pribadi.

Tak hanya soal pengawalan, para bos BUMN juga dilarang membebankan biaya tambahan fasilitas bagi keluarga kepada perusahaan. Mereka pun diminta menghindari kegiatan seremonial yang tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Danantara juga mengatur perilaku para petinggi BUMN di media sosial. Direksi dan komisaris, termasuk pasangan serta anggota keluarga mereka, dilarang memamerkan gaya hidup mewah yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan.

Mereka juga dilarang terlibat dalam perdebatan politik atau menyampaikan komentar partisan. Ketentuan ini memperluas perhatian terhadap perilaku pejabat BUMN, tidak hanya ketika menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga dalam aktivitas yang berpotensi memengaruhi citra perusahaan.

Di sisi lain, penggunaan anggaran dan fasilitas perusahaan untuk menjalankan hobi maupun olahraga pribadi juga dilarang. Aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan di luar jam kerja.

baca juga

Danantara turut mewajibkan direksi dan komisaris menjaga integritas serta hadir secara fisik di lokasi operasional perusahaan atau site operation minimal 50% dari hari kerja efektif setiap bulan.

Pejabat BUMN juga dilarang melibatkan pasangan atau anggota keluarga dalam urusan kedinasan maupun transaksi bisnis. Untuk mencegah konflik kepentingan, mereka wajib menandatangani pernyataan tahunan yang menyatakan bebas dari konflik kepentingan.

Selain itu, direksi dan komisaris dilarang memanfaatkan jabatan, informasi internal, maupun aset perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keluarga.

Dalam hubungan kerja, direksi dan komisaris harus menjalankan fungsi masing-masing secara profesional. Komisaris tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional sehari-hari yang menjadi kewenangan direksi.

Kepatuhan terhadap ketentuan antikorupsi dan gratifikasi juga menjadi kewajiban. Pelanggaran terhadap pedoman dapat berujung pada sanksi, mulai dari evaluasi integritas hingga pemberhentian.

Untuk perjalanan dinas luar negeri, jajaran direksi dan komisaris diwajibkan mengajukan izin tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.

Sementara itu, peningkatan kompetensi melalui sertifikasi profesional, kolaborasi lintas unit, serta program mentoring menjadi bagian dari standar kepemimpinan yang diharapkan diterapkan di lingkungan BUMN.

Seluruh ketentuan tersebut wajib diterapkan oleh anak perusahaan paling lambat 30 hari kalender sejak surat edaran diterbitkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Danantara Mau Tutup dan Likuidasi 750 BUMN

Alasan Danantara Mau Tutup dan Likuidasi 750 BUMN

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:33 WIB

IPO BUMN Paling Cepat Bisa Berlangsung 2028

IPO BUMN Paling Cepat Bisa Berlangsung 2028

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Danantara Masih Rumuskan Pembentukan BUMN Tekstil

Danantara Masih Rumuskan Pembentukan BUMN Tekstil

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Terkini

Mao Zedong Jadi Bahan Lelucon, Kylian Mbappe Kehilangan Dua Sponsor China

Mao Zedong Jadi Bahan Lelucon, Kylian Mbappe Kehilangan Dua Sponsor China

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Relawan Pertamina Kilang Plaju Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di 3 Wilayah

Relawan Pertamina Kilang Plaju Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di 3 Wilayah

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok Bawa 5 Tuntutan Rakyat

Peringati Hari Sumpah Pemuda, BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok Bawa 5 Tuntutan Rakyat

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:28 WIB

PSMS Medan vs Persija Jakarta Jadi Laga Pembuka League Cup 2026, Catat Tanggalnya!

PSMS Medan vs Persija Jakarta Jadi Laga Pembuka League Cup 2026, Catat Tanggalnya!

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Kapolri Lapor Prabowo: Bongkar 23 Korporasi Karhutla Berizin Dicabut, Puluhan Terafiliasi Asing!

Kapolri Lapor Prabowo: Bongkar 23 Korporasi Karhutla Berizin Dicabut, Puluhan Terafiliasi Asing!

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Manchester United Disarankan Ganti Michael Carrick dengan Pelatih Sukses di Liverpool

Manchester United Disarankan Ganti Michael Carrick dengan Pelatih Sukses di Liverpool

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Polisi Amankan Pemilik Akun TikTok Ritman Marbun, Diduga Hina Yesus Saat Live

Polisi Amankan Pemilik Akun TikTok Ritman Marbun, Diduga Hina Yesus Saat Live

Sumut | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Berkunjung ke Jakarta Saat JRF 2026? Ini Fasilitas yang Bisa Dinikmati

Berkunjung ke Jakarta Saat JRF 2026? Ini Fasilitas yang Bisa Dinikmati

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Sinopsis Nayyi Navelli, Film Fantasi India yang Dibintangi Yami Gautam

Sinopsis Nayyi Navelli, Film Fantasi India yang Dibintangi Yami Gautam

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Dugaan Penganiayaan Nelayan hingga Tewas di Polsek Kajang, 4 Polisi Diadukan ke Mabes

Dugaan Penganiayaan Nelayan hingga Tewas di Polsek Kajang, 4 Polisi Diadukan ke Mabes

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:19 WIB

×