- Bahlil menyetujui ekspor LNG ke Singapura untuk BP dan Shell.
- Ekspor gas pipa dipangkas 31 BBTUD sejak 24 Oktober 2026.
- Pemerintah menjaga pasokan domestik tanpa menghentikan ekspor LNG.
Suara.com - Pemerintah tetap membuka keran ekspor gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) ke Singapura meski sebelumnya memangkas pasokan gas pipa ke negara tetangga tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani persetujuan alokasi ekspor LNG untuk BP dan Shell di Singapura.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan, persetujuan tersebut diberikan bersamaan dengan alokasi gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk PT PLN (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
"Kemarin Bapak Menteri juga menandatangani untuk ekspor LNG-nya ke BP Singapura dan juga Shell Singapura," kata Djoko dalam acara FEED Completion INPEX Masela Ltd for Abadi LNG Project di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Djoko, pengurangan volume ekspor tidak menghentikan aliran gas Indonesia ke Singapura. Pasokan yang dikirim ke negara tersebut masih tergolong besar.

"Meskipun kita mengurangi sedikit, tapi kita ekspor tetap konsisten banyak ke Singapura," ujarnya.
Keputusan memberikan persetujuan ekspor LNG ini muncul setelah pemerintah memangkas penyaluran gas pipa ke Singapura sebesar 31 BBTUD sejak 24 Oktober 2026. Pemangkasan tersebut dilakukan dari total kontrak sebesar 409,55 BBTUD untuk memenuhi kebutuhan energi domestik sekaligus mengakomodasi pekerjaan pemeliharaan atau shutdown.
Dengan pengurangan tersebut, volume penyaluran gas pipa yang terdampak mencapai sekitar 7,6% dari total kontrak. Pemerintah sebelumnya menyatakan pemangkasan sekitar 8% itu masih berada di bawah batas toleransi kontrak sebesar 10%, atau sekitar 91–92 BBTUD, sehingga tidak melanggar perjanjian kerja sama.