- Kementerian Perhubungan mendesak PT KAI mempercepat pengadaan delapan rangkaian KRL baru guna mengatasi penumpukan penumpang Jabodetabek.
- Target operasional penuh 35 rangkaian KRL baru yang disetujui sejak 2023 ditetapkan paling lambat tahun 2027.
- Pemerintah juga masih mengevaluasi proposal PT KAI terkait rencana impor KRL bekas dari Jepang secara mendalam.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk mengakselerasi realisasi pengadaan delapan rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) baru.
Hal ini dinilai mendesak untuk menekan tingkat penumpukan penumpang yang kian meningkat di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pemerintah menetapkan target seluruh 35 rangkaian KRL baru yang telah mendapatkan persetujuan sejak 2023 dapat beroperasi secara penuh paling lambat pada tahun 2027.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, memaparkan rincian skema pemenuhan armada tersebut. Saat ini, PT KAI telah mendatangkan sebanyak 11 rangkaian KRL baru asal produsen Tiongkok.
Di samping itu, perseroan juga menempuh jalur pengadaan 16 rangkaian melalui kemitraan dengan manufaktur dalam negeri, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.
Dari total 16 unit yang digarap INKA, sebanyak tujuh rangkaian telah berhasil diselesaikan dan resmi beroperasi melayani masyarakat. Sementara itu, sembilan rangkaian sisanya masih berada dalam tahapan lini produksi pabrikan.
Allan menjelaskan lebih lanjut mengenai proyeksi waktu operasional sisa armada garapan INKA tersebut. PT KAI mematok target agar dua dari sembilan unit KRL yang sedang diproduksi INKA dapat mulai memperkuat armada operasional pada tahun 2026. Selanjutnya, tujuh unit sisanya diproyeksikan menyusul secara bertahap pada tahun 2027.
Berdasarkan skema tersebut, pemerintah mencatat masih diperlukan pengadaan delapan rangkaian KRL tambahan untuk menggenapi target 35 rangkaian baru yang telah disepakati bersama.
Terkini, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi meminta jajaran manajemen PT KAI untuk mengambil langkah percepatan pengadaan, baik melalui opsi optimalisasi produksi industri dalam negeri maupun pemenuhan lewat jalur impor.
Pemerintah memberikan keleluasaan kepada PT KAI dalam menentukan produsen yang ditunjuk, selama proses pengadaan tersebut mampu memenuhi komitmen ketepatan waktu serta keandalan layanan transportasi bagi publik.
“Yang paling penting, komitmen menyelesaikan 35 yang sudah disetujui segera direalisasikan,” kata Dudy.
Kaji Ulang Rencana Peremajaan dan Arahan Tambahan Armada
Di luar komitmen pengadaan 35 unit baru tersebut, Kemenhub saat ini masih menunggu kepastian strategi terkait rencana peremajaan (retrofit) dua rangkaian KRL lama.
Allan menyebutkan bahwa PT KAI perlu mengonfirmasi kembali apakah proyek peremajaan tersebut tetap dilanjutkan melalui kerja sama skema retrofit dengan PT INKA, atau dialihkan menjadi keputusan pembelian unit kereta yang benar-benar baru.
Dinamika pengadaan armada perkeretaapian ini juga mendapat perhatian langsung dari tingkat pimpinan tertinggi. Kemenhub mengonfirmasi adanya arahan langsung dari Presiden untuk menambah alokasi pengadaan 30 rangkaian KRL baru di luar komitmen 35 unit yang sedang berjalan.
Menurut Allan, pengoperasian kereta dengan kapasitas angkut yang lebih besar bakal difungsikan untuk menggantikan jajaran KRL lama yang memiliki rangkaian lebih pendek. Strategi penyediaan gerbong berkapasitas ekstra ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam memurai titik-titik kepadatan penumpang, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Evaluasi Impor KRL Bekas dan Komitmen Kelaikan Operasional
Sementara itu, mengenai wacana impor KRL bekas dari Jepang yang sempat mengemuka, Allan mengungkapkan bahwa pihak regulator saat ini masih melakukan proses evaluasi mendalam terhadap dokumen proposal yang diajukan oleh PT KAI.
Penilaian komprehensif tersebut mencakup berbagai aspek teknis keselamatan, mulai dari spesifikasi mesin, konfigurasi tata letak tempat duduk, hingga keberadaan fasilitas pendukung seperti toilet di dalam gerbong kereta.
Kemenhub hingga kini belum menerbitkan surat persetujuan final atas permohonan tersebut lantaran masih menantikan kelengkapan berkas rincian teknis dari pihak operator.
“Kami masih menunggu spesifikasi teknis finalnya yang ingin dibawa ke Indonesia seperti apa,” ujar Allan.
Allan menegaskan bahwa Kemenhub memegang teguh komitmen untuk mengutamakan aspek keselamatan dan kelayakan operasional, baik dalam tahap pengadaan maupun pada saat pengoperasian harian KRL.
Regulator bersama PT KAI dan PT INKA secara berkala terus melakukan investigasi dan evaluasi komprehensif terhadap gangguan teknis yang sempat dialami oleh sejumlah unit KRL buatan dalam negeri.
Sesuai dengan regulasi perkeretaapian yang berlaku, operator transportasi wajib hukumnya untuk membekukan atau menghentikan sementara operasional setiap unit kereta yang terindikasi tidak memenuhi standar keselamatan minimum.