- RUPSLB menyetujui perubahan anggaran dasar untuk demutualisasi Bursa Efek Indonesia agar pihak luar dapat memiliki saham.
- Otoritas Jasa Keuangan menetapkan batas kepemilikan saham bagi pihak luar maksimal lima persen berdasarkan peraturan baru.
- Demutualisasi berpotensi meningkatkan tata kelola dan teknologi, namun memunculkan risiko konflik kepentingan serta intervensi negara.
Suara.com - Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin dekat setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan untuk mendukung aksi tersebut.
Melalui demutualisasi, kepemilikan saham BEI tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB), yakni perusahaan sekuritas yang memiliki izin operasional. Skema ini membuka peluang bagi pihak lain, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, untuk menjadi pemegang saham bursa.
Salah satu pihak yang telah mengajukan penawaran untuk memiliki saham BEI adalah Danantara. Namun, kepemilikan saham oleh pihak di luar Anggota Bursa tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Batas Kepemilikan Saham BEI
![Direktur BEI, Jeffrey Hendrik di kantor BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). [Suara.com/Rina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/28/11076-direktur-bei-jeffrey-hendrik.jpg)
OJK mengatur tata cara kepemilikan saham BEI melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Dalam Pasal 17, pihak lain di luar Anggota Bursa diperbolehkan memiliki saham BEI paling banyak 5 persen dari jumlah saham yang dikeluarkan.
Meski demikian, Pasal 19 membuka peluang kepemilikan saham di atas 5 persen dengan persetujuan OJK. Persetujuan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kemampuan keuangan yang memadai serta memastikan sumber dana bukan berasal dari utang maupun tindak pencucian uang.
Kekhawatiran Independensi BEI
Di balik perubahan struktur kepemilikan tersebut, muncul kekhawatiran mengenai independensi BEI. Sejumlah pelaku pasar menilai masuknya pemegang saham baru berpotensi memunculkan konflik kepentingan apabila pemilik saham ikut memengaruhi operasional bursa.
Padahal, BEI memiliki peran penting dalam penyelenggaraan perdagangan dan pengawasan pasar modal. Karena itu, pemisahan kepentingan bisnis dan fungsi pengaturan menjadi perhatian dalam proses demutualisasi.
Ekonom sekaligus pakar pasar modal dan keuangan, Lucky Bayu Purnomo, menilai independensi BEI tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang memiliki saham, melainkan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan.
Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 23, OJK mengatur pemisahan fungsi pengawasan dan bisnis BEI melalui pembagian tanggung jawab direksi yang membawahi fungsi pengaturan dan direksi yang mengurus bisnis.
Namun, menurut Lucky, pemisahan tersebut tidak serta-merta menghilangkan risiko konflik kepentingan. Risiko justru dapat bergeser kepada pemegang saham baru, termasuk negara.
"Risikonya bergeser, konflik kepentingan tidak hilang, tetapi berpindah ke pemegang saham baru, termasuk negara. Karena itu batas kepemilikan menjadi kunci. Dalam rancangan POJK, batas kepemilikan ditetapkan 5 persen, namun pemegang saham strategis seperti Danantara, Kemenkeu, dan BI dapat melampauinya dengan persetujuan OJK," ucapnya.
Efek Demutualisasi BEI
Meski memiliki sejumlah risiko, Lucky menilai demutualisasi BEI berpotensi memperbaiki tata kelola pasar modal Indonesia. Masuknya pemodal baru dapat membuka peluang penambahan modal untuk pengembangan teknologi dan infrastruktur bursa. Hal tersebut dinilai dapat mendukung peningkatan kualitas layanan serta pengembangan pasar modal dalam jangka panjang.
Namun, ia mengingatkan adanya risiko apabila bursa terlalu berorientasi pada keuntungan. Kondisi tersebut berpotensi mendorong kenaikan biaya transaksi atau pelonggaran standar pencatatan saham demi mengejar volume perdagangan.
Risiko lainnya adalah kemungkinan intervensi negara apabila porsi kepemilikan pemegang saham strategis terlalu besar.
"Demutualisasi adalah langkah yang tepat, asalkan negara hadir sebagai pemegang saham yang pasif-strategis, bukan pengendali operasional. Ujiannya ada di batas kepemilikan dan fungsi pengawasan," pungkas Lucky.