Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumahnya di Manado Kosong Melompong

Blitz Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:49 WIB
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumahnya di Manado Kosong Melompong
Bharada E

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim. 

Pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka, rumahnya yang berlokasi Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara pada hari ini, Kamis (4/8/2022) terlihat kosong melompong. 

Rumah Bharada E yang terlihat sederhana dengan tembok batako di bagian depan serta pagar besi yang berkarat itu tak ada penghuninya. 

Sementara di bagian terus, lampu depan terlihat menyala. Mengutip dari Tribun, salah seorang tetangga Bharada E yang tak mau disebutkan namanya itu, rumah tersebut memang sudah lama kosong. 

Dikatakan si tetangga, bahwa sudah cukup lama rumah itu tak ada penghuninya. Diakui si tetangga bahwa rumah tersebut memang menjadi tempat tinggal orang tua Bharada E. 

Namun menurut tetangga, ia sudah cukup lama tak pernah melihat Bharada E datang ke rumah tersebut. 

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ini Bunyi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Ancaman Hukumannya?

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI