Julianto Eka Putra alias Ko Jol divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa sekolah sejak 2009.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim Herlina Rayes
Dalam sidang putusan ini, Ko Jol dihadirkan secara virtual sementara sidang sendiri berlangsung terbuka.
Julianto Eka Putra, lahir 8 Juli 1972. Ia dikenal sebagai seorang pebisnis, praktisi, dan motivator.
Namamya sempat jadi pusat perhatian publik karena mendirikan sekolah gratis untuk anak-anak yatim piatu dan duafa yang diberi nama Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang ia bangun mulai tahun 2003 di kota Malang.
Sekolah ini juga yang kemudian menjadi tempat para korban pelecehan seksual dari Ko Jol.
Saat namanya semakin tenar, Ko Jol sebelum tersandung kasus pelecehan seksual sempat memproduksi 2 buah film yang mengangkat kisah berdirinya Sekolah Selamat Pagi Indonesia yaitu Say I Love You (2019) dan kisah inspirasi perjuangan 7 anak Sekolah Selamat Pagi Indonesia mengejar impian mereka ke Eropa yaitu Anak Garuda (2019).
Dalam dua film itu Ko Jol diperankan oleh dua orang aktor yakni Verdi Solaiman dan Kiki Narendra.
Verdi menjadi Ko Jol di film Say I Love You. Sedangkan Kiki Narendra memainkan peran Julianto Eka Putra pada film Anak Garuda. Kiki sendiri sempat bermain di film KKN Desa Penari sebagai sosok pak Prabu.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Sang "Predator" Julianto Eka Putra Ajukan Banding
Dua film itu sendiri terbilang tidak cukup laku di pasaran. Pada 2018, Julianto Eka Putra menjadi salah satu peserta nominasi Kick Andy Heroes, sayangnya ia kemudian tak meraih penghargaan tersebut.