Akal Bulus Tersangka Suap Hakim Agung, Gunakan Kamus Bahasa Inggris sebagai Kotak Menyimpan Uang

Blitz

Jum'at, 23 September 2022 | 11:03 WIB
Akal Bulus Tersangka Suap Hakim Agung, Gunakan Kamus Bahasa Inggris sebagai Kotak Menyimpan Uang
Kamus sebagai tempat penyimpanan uang tersangka dugaan suap hakim agung | suara.com

Banyak cara dilakukan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi untuk bisa mengaburkan tim penyidik saat melakukan penggeledahan. Hal itu juga yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan suap hakim agung

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung berinisial DY ditemukan buku kamus dengan sampul English Dictionary.

Ternyata ini bukan kamus sembarangan. Kamus yang ditemukan KPK ternyata menjadi tempat untuk menyimpan yang puluhan juta rupiah. 

DY merupakan perantara antara pemberi suap dengan hakim agung yang disuap yaitu SD.

Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang Rp 50 juta. Uang itu diduga merupakan pemberian  terkait penanganan perkara di MA.

Mengutip dari Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Berikutnya, pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

"Selang beberapa waktu, Kamis (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura," ungkap Firli.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai penerima, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Hakim Agung, KPK Temukan Kamus Berisi Uang Puluhan Juta

Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Hakim Agung, KPK Temukan Kamus Berisi Uang Puluhan Juta

| Jum'at, 23 September 2022 | 10:37 WIB

KPK Soroti Perizinan Air Tanah di Lampung yang Berpotensi Menimbulkan Gratifikasi

KPK Soroti Perizinan Air Tanah di Lampung yang Berpotensi Menimbulkan Gratifikasi

Lampung | Jum'at, 23 September 2022 | 10:01 WIB

Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim

Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim

News | Jum'at, 23 September 2022 | 09:23 WIB

Jadi Tersangka Suap Perkara, KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Cs: Besok Datang, Kalau Tidak Kami Cari!

Jadi Tersangka Suap Perkara, KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Cs: Besok Datang, Kalau Tidak Kami Cari!

News | Jum'at, 23 September 2022 | 09:04 WIB

Terpopuler: Hasnaeni Wanita Emas Histeris Ditahan Kejagung, Istri Pesulap Merah Kena Santet?

Terpopuler: Hasnaeni Wanita Emas Histeris Ditahan Kejagung, Istri Pesulap Merah Kena Santet?

Jakarta | Jum'at, 23 September 2022 | 10:00 WIB

Terkini

Bencana dan Ketimpangan Struktural: Menggugat Realitas di Balik Gempa Filipina Selatan

Bencana dan Ketimpangan Struktural: Menggugat Realitas di Balik Gempa Filipina Selatan

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30 WIB

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30 WIB

7 Smartwatch dengan NFC 2026, Praktis untuk Pembayaran Digital dan Aktivitas Harian

7 Smartwatch dengan NFC 2026, Praktis untuk Pembayaran Digital dan Aktivitas Harian

Tekno | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:28 WIB

Drama Lima Set di AVC Cup 2026! Timnas Voli Putri Indonesia Kalah Tipis dari Vietnam

Drama Lima Set di AVC Cup 2026! Timnas Voli Putri Indonesia Kalah Tipis dari Vietnam

Sport | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:27 WIB

Layanan BRImo Makin Diapresiasi Nasabah, Buka Rekening Makin Mudah

Layanan BRImo Makin Diapresiasi Nasabah, Buka Rekening Makin Mudah

Kaltim | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:26 WIB

Ketegangan Iran - Israel Belum Reda, Brent Naik jadi 94,38 Dolar AS per Barel

Ketegangan Iran - Israel Belum Reda, Brent Naik jadi 94,38 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:26 WIB

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB

Sebelum Sustainability Populer, Masyarakat Indonesia Sudah Hidup Minim Sampah

Sebelum Sustainability Populer, Masyarakat Indonesia Sudah Hidup Minim Sampah

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:24 WIB

Dua Hari Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Tewaskan 8 Orang

Dua Hari Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Tewaskan 8 Orang

Riau | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:23 WIB