Rekam Jejak Eks Koruptor Romahurmuziy yang Kini Jadi Ketua Majelis Partai Berlambang Kabah, Cicit Pendiri NU

Blitz Suara.Com
Senin, 02 Januari 2023 | 19:37 WIB
Rekam Jejak Eks Koruptor Romahurmuziy yang Kini Jadi Ketua Majelis Partai Berlambang Kabah, Cicit Pendiri NU
Muhammad Romahurmuziy (Instagram)

Jelang pemilu serentak 2024, partai persatuan pembangunan (PPP) menjadikan eks terdakwa korupsi,  Muhammad Romahurmuziy sebagai ketua majelis pertimbangan partai berlambang Kabah tersebut. 

PPP memiliki sejumlah alasan mengapa memberikan jabatan tersebut kepada politisi yang akrab disapa Rommy tersebut. 

Salah satunya soal hak politik Rommy yang dimiliki setelah bebas dari rutan KPK sejak tiga tahun lalu. Pihak PPP juga yakin bahwa Rommy memiliki kapasitas untuk kembali membesarkan nama partai. 

Muhammad Romahurmuziy alias Rommy ialah politisi kelahiran Sleman pada 10 September 1974. Rommy merupakan cicit dari tokoh ulama Abdul Wahab Hasbullah, salah satu inisiator berdirinya Nahdlatul Ulama.

Ayah Rommy, Tolchah Mansoer juga dikenal sebagai guru besar hukum Islam IAIN Sunan Kalijaga. Sementara ibundanya, Umroh Machfudzoh adalah pendiri Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU). 

Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Yogyakarta pada 1983, Rommy melanjutkan pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia mengambil jurusan Teknik Fisika. 

Rommy sempat menjabat sebagai staf khusus Menteri Koperasi dan UKM RI. Ia lalu menduduki jabatan sebagai Sekretaris Fraksi PPP. 

Rommy juga pernah menjadi anggota Badan Anggaran DPR RI. Pada Oktober 2014, Romahurmuziy terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2014-2019 menggatikan Suryadharma Ali. 

Kasus Suap Jabatan di Depag

Baca Juga: 3 Alasan Stadion Sultan Agung Cocok Jadi Kandang Usiran Arema FC di BRI Liga 1

Pada 2019, Rommy tersandung kasus suap. Ia ditangkap KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Rommy kemudian menjadi tersangka kasus suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

Rommy kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020.

Rommy didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diterimanya sebesar Rp. 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp. 91,4 juta. 

Putusan dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan penjara. 

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan uang senilai Rp. 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana pokok

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi vonis Rommy menjadi hanya 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI