Breakingnews! Hukuman Yuran Fernandes Berkurang, Dilarang Bermain 3 Bulan di Liga 1

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:53 WIB
Breakingnews! Hukuman Yuran Fernandes Berkurang, Dilarang Bermain 3 Bulan di Liga 1
Kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes mengunggah postingan pedas tentang sepak bola Indonesia. Hukuman kapten PSM Makassar Yuran Fernandes berkurang. Komite Disiplin PSSI kembali mengeluarkan keputusan terkait pelanggaran yang terjadi dalam lanjutan kompetisi Liga 1 Indonesia. [Instagram @yur4nfernandes]

Suara.com - Hukuman kapten PSM Makassar Yuran Fernandes berkurang. Komite Disiplin PSSI kembali mengeluarkan keputusan terkait pelanggaran yang terjadi dalam lanjutan kompetisi Liga 1 Indonesia.

Dalam hasil sidang yang diumumkan pada Senin (19/5/2025), sejumlah klub dan individu menerima hukuman karena pelanggaran disiplin yang terjadi dalam rentang waktu 14 hingga 16 Mei 2025.

Salah satu insiden yang paling disorot adalah tindakan tidak terpuji suporter Arema FC yang terlibat dalam pelemparan terhadap bus yang ditumpangi skuad Persik Kediri.

Keputusan Komisi Disiplin alias Komdis PSSI menjatuhkan larangan bermain selama satu tahun kepada kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes, mengundang sorotan luas. Federasi Internasional Asosiasi Pesepak Bola Profesional (FIFPro) turut memberi respons. [Dok. IG Yuran Fernandes]
Keputusan Komisi Disiplin alias Komdis PSSI menjatuhkan larangan bermain selama satu tahun kepada kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes, mengundang sorotan luas. Federasi Internasional Asosiasi Pesepak Bola Profesional (FIFPro) turut memberi respons. [Dok. IG Yuran Fernandes]

Atas kejadian tersebut, Arema FC dikenai sanksi larangan menggelar pertandingan dengan kehadiran penonton sebagai tuan rumah sebanyak satu kali pertandingan.

Selain itu, klub asal Malang ini juga harus membayar denda administratif sebesar Rp20 juta.

Komite Banding PSSI juga mengambil keputusan penting terkait sanksi terhadap kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes.

Banding yang diajukan pihak klub terkait hukuman terhadap sang pemain memang diterima, namun tidak sepenuhnya membatalkan keputusan awal.

Hasilnya, hukuman Yuran Fernandes dikurangi dari larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama 12 bulan menjadi hanya 3 bulan. Selain itu, ia juga tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp25 juta.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kompromi antara penegakan disiplin dan pertimbangan banding yang diajukan secara resmi.

baca juga
Yuran Fernandes Dihukum Berlapis, Pengamat: Sanksi Itu Bisa Diperdebatkan [Instagram Yuran Fernandes]
Yuran Fernandes Dihukum Berlapis, Pengamat: Sanksi Itu Bisa Diperdebatkan [Instagram Yuran Fernandes]

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada pemain Klub PSM Makassar atas nama YURAN FERNANDES ROCHA LOPES berupa larangan beraktivitas yang terkait dengan sepak bola selama 3 bulan kalender sejak keputusan diterbitkan dan membayar denda Rp. 25.000.000," tulis komdis PSSI dalam websiten PSSI dikutip, Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, Persib Bandung yang baru saja meraih gelar juara Liga 1 musim 2024-2025 juga tidak luput dari sorotan Komdis PSSI.

Klub asal Bandung ini dikenai sanksi denda sebesar Rp70 juta karena dua pelanggaran yang terjadi dalam laga kontra Barito Putera pada 9 Mei 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

Dua pelanggaran tersebut mencakup tindakan pelemparan botol oleh penonton serta penyalaan petasan yang berasal dari tribun barat arah selatan stadion.

Tindakan semacam ini tidak hanya mengganggu jalannya pertandingan, tetapi juga dianggap membahayakan keamanan pemain dan penonton lain di sekitar lokasi kejadian.

PSSI menilai kejadian tersebut sebagai pelanggaran berat yang mengganggu semangat fair play dan keselamatan di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalahkan Cyrus Margono, Ini Catatan Spesial Reza Arya hingga Dipanggil Timnas Indonesia

Kalahkan Cyrus Margono, Ini Catatan Spesial Reza Arya hingga Dipanggil Timnas Indonesia

Bola | Senin, 19 Mei 2025 | 18:49 WIB

Patrick Kluivert Bawa 5 Kiper ke TC Timnas Indonesia, Ada Reza Arya, Siapa Dia?

Patrick Kluivert Bawa 5 Kiper ke TC Timnas Indonesia, Ada Reza Arya, Siapa Dia?

Bola | Senin, 19 Mei 2025 | 08:12 WIB

Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!

Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 17:38 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×