Rincian Hukuman Berat Jayden Oosterwolde, Penjara Hingga...

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:07 WIB
Rincian Hukuman Berat Jayden Oosterwolde, Penjara Hingga...
Jayden Oosterwolde, menolak tawaran Timnas Indonesia U-19. (Instagram/jayden_oosterwolde)
baca 10 detik
  • Jayden Oosterwolde diskors satu laga dan denda Rp430 juta akibat unggahan provokatif di medsos.

  • Pemain Fenerbahce dan Galatasaray lainnya juga terkena denda serupa terkait pelanggaran nilai sportivitas.

  • Pengadilan Istanbul memvonis Oosterwolde hukuman penjara 16 bulan dengan status penangguhan masa percobaan.

Suara.com - Lembaga yudisial sepak bola di Turki baru saja menetapkan hukuman resmi bagi pemain keturunan Indonesia.

Keputusan tegas ini diambil menyusul perilaku sang atlet di jagat maya setelah berakhirnya tensi tinggi pertandingan derbi.

Federasi Sepak Bola Turki atau TFF mempublikasikan rilis tersebut pada Selasa malam waktu setempat kepada khalayak luas.

Jayden Oosterwolde kini dilarang memperkuat timnya dalam satu jadwal pertandingan kompetisi domestik yang akan datang.

Selain skorsing laga, pemain bersangkutan juga diwajibkan menyetorkan uang denda yang mencapai angka 400 ribu lira Turki.

Besaran denda tersebut jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah setara dengan nilai Rp430 juta.

Alasan utama penjatuhan sanksi ini berakar pada konten digital yang diunggah Oosterwolde melalui akun media sosial pribadinya.

Komite Disiplin Sepak Bola Profesional atau PFDK menilai konten tersebut memuat unsur tindakan yang sangat tidak sportif.

Unggahan itu dianggap menyasar pemain dari kubu lawan sehingga mencederai nilai-nilai kehormatan dalam sebuah kompetisi olahraga.

baca juga

PFDK memberikan penekanan bahwa perilaku digital seperti itu berpotensi besar menyulut eskalasi konflik di tingkat pendukung.

Etika kompetisi menjadi landasan utama mengapa otoritas sepak bola Turki bertindak sangat represif terhadap gangguan sportivitas.

Ternyata Oosterwolde bukan satu-satunya figur yang harus berhadapan dengan meja hijau Komite Disiplin pada pekan ini.

Terdapat dua nama pesepak bola profesional lainnya yang turut terseret dalam kasus pelanggaran perilaku serupa itu.

Mario Lemina yang memperkuat Galatasaray serta Jhon Duran dari Fenerbahce juga tak luput dari jeratan hukum TFF.

Keduanya sama-sama dijatuhi denda finansial senilai 400 ribu lira Turki akibat aktivitas mereka di platform media sosial.

Sanksi administratif dari federasi ini sebenarnya hanyalah puncak gunung es dari masalah hukum yang dihadapi Oosterwolde.

Di luar ranah olahraga, Pengadilan Istanbul ternyata juga sedang memproses kasus hukum pidana yang melibatkan dirinya.

Vonis pengadilan ini berkaitan erat dengan kerusuhan yang pecah setelah derbi Galatasaray kontra Fenerbahce tahun lalu.

Majelis hakim di Istanbul secara resmi telah membacakan amar putusan hukuman penjara bagi lima orang terdakwa.

Jayden Oosterwolde bersama rekannya Mert Hakan Yandas masuk dalam daftar pemain yang divonis bersalah oleh pengadilan.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut memiliki durasi total selama satu tahun serta empat bulan.

Kendati demikian, sistem peradilan di Turki masih memberikan ruang keringanan melalui mekanisme penundaan pengumuman putusan hukum.

Artinya, para pemain tidak akan langsung mendekam di balik jeruji besi selama mematuhi aturan masa percobaan.

Syarat mutlaknya adalah para terdakwa dilarang keras melakukan tindak pidana lainnya selama periode pengawasan yang ditentukan.

Selain dua pemain tersebut, figur seperti Ertugrul Karanlik, Hulusi Belgu, dan Emre Kartal juga menerima vonis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Divonis Penjara, Jayden Oosterwolde Juga Dapat Sanksi Berlapis dari Komdis Turki

Tak Hanya Divonis Penjara, Jayden Oosterwolde Juga Dapat Sanksi Berlapis dari Komdis Turki

Bola | Sabtu, 17 Januari 2026 | 07:57 WIB

Miliano Jonathans ke Excelsior Rotterdam: Saya Pemain Bagus

Miliano Jonathans ke Excelsior Rotterdam: Saya Pemain Bagus

Bola | Sabtu, 17 Januari 2026 | 07:46 WIB

Pemain Keturunan Indonesia Dihukum Penjara di Turki, Begini Kata Fenerbahce

Pemain Keturunan Indonesia Dihukum Penjara di Turki, Begini Kata Fenerbahce

Bola | Jum'at, 16 Januari 2026 | 20:36 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×