Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Minggu, 08 Maret 2026 | 14:09 WIB
Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis
Wartawan Halmahera Post, Firjal Usdek saat dikerumuni petugas saat menjalankan tugas peliputan di laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, 8/3/2026). [Antara/HO- Dokumentasi Pribadi/Abdul Fatah]
  • PWI Ternate mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput laga Malut United kontra PSM Makassar pada Sabtu (7/3).
  • Intimidasi mencakup paksaan menghapus foto/video dan pengusiran wartawan bersertifikat dari tribun stadion setempat.
  • Tindakan menghambat liputan jurnalistik melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.

Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.

"PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers," ujar Ramlan.

Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video.

Dia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Ia menegaskan, produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun, karena hal itu bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.

Sementara, pihak Malut United belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video oleh wartawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares

Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares

Bola | Minggu, 08 Maret 2026 | 11:24 WIB

Persib Bandung vs Persik Kediri: Bojan Hodak Singgung Soal Faktor X

Persib Bandung vs Persik Kediri: Bojan Hodak Singgung Soal Faktor X

Bola | Minggu, 08 Maret 2026 | 03:17 WIB

Big Match Pembuka Pekan, Ini Link Live Streaming Borneo FC vs Persebaya Surabaya

Big Match Pembuka Pekan, Ini Link Live Streaming Borneo FC vs Persebaya Surabaya

Bola | Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Teror Bobotoh Menanti, Gustavo Franca Pastikan Arema FC Siap Tantang Persib di GBLA

Teror Bobotoh Menanti, Gustavo Franca Pastikan Arema FC Siap Tantang Persib di GBLA

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Persib Bandung Pantang Tersandung! Pesan Umuh Muchtar Jelang Lawan Arema FC

Persib Bandung Pantang Tersandung! Pesan Umuh Muchtar Jelang Lawan Arema FC

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 20:50 WIB

Dugaan Rasisme Hantam EPA, Erick Thohir Desak Operator Liga dan Klub Bertindak Tegas

Dugaan Rasisme Hantam EPA, Erick Thohir Desak Operator Liga dan Klub Bertindak Tegas

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 20:13 WIB

Kevin Diks Marah ke Fans Bola Indonesia, Kenapa?

Kevin Diks Marah ke Fans Bola Indonesia, Kenapa?

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 19:50 WIB

Justin Hubner Pergi, Wolverhampton Wanderers Tersingkir dari Kasta Teratas Liga Inggris

Justin Hubner Pergi, Wolverhampton Wanderers Tersingkir dari Kasta Teratas Liga Inggris

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 18:23 WIB

Tidak Hanya dari Eropa, Timnas Indonesia Pernah Punya Pemain Naturalisasi dari Tanah Afrika

Tidak Hanya dari Eropa, Timnas Indonesia Pernah Punya Pemain Naturalisasi dari Tanah Afrika

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 18:20 WIB

Gaji Skuad Sassuolo Dibongkar Media Italia, Jay Idzes Tembus Puluhan Miliar Rupiah

Gaji Skuad Sassuolo Dibongkar Media Italia, Jay Idzes Tembus Puluhan Miliar Rupiah

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 18:19 WIB

Ingatkan Regulasi PSSI, Persib Bandung Larang Aremania Hadir di GBLA

Ingatkan Regulasi PSSI, Persib Bandung Larang Aremania Hadir di GBLA

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 18:07 WIB

Eks Barcelona Rafael Marquez akan Latih Meksiko usai Piala Dunia 2026

Eks Barcelona Rafael Marquez akan Latih Meksiko usai Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB

Tak Biasa, Jude Bellingham Beli Saham Klub Kriket

Tak Biasa, Jude Bellingham Beli Saham Klub Kriket

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 17:46 WIB