Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis

Ronald Seger Prabowo

Minggu, 08 Maret 2026 | 14:09 WIB
Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis
Wartawan Halmahera Post, Firjal Usdek saat dikerumuni petugas saat menjalankan tugas peliputan di laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, 8/3/2026). [Antara/HO- Dokumentasi Pribadi/Abdul Fatah]
baca 10 detik
  • PWI Ternate mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput laga Malut United kontra PSM Makassar pada Sabtu (7/3).
  • Intimidasi mencakup paksaan menghapus foto/video dan pengusiran wartawan bersertifikat dari tribun stadion setempat.
  • Tindakan menghambat liputan jurnalistik melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.

Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.

"PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers," ujar Ramlan.

Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video.

Dia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Ia menegaskan, produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun, karena hal itu bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.

Sementara, pihak Malut United belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video oleh wartawan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares

Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares

Bola | Minggu, 08 Maret 2026 | 11:24 WIB

Persib Bandung vs Persik Kediri: Bojan Hodak Singgung Soal Faktor X

Persib Bandung vs Persik Kediri: Bojan Hodak Singgung Soal Faktor X

Bola | Minggu, 08 Maret 2026 | 03:17 WIB

Big Match Pembuka Pekan, Ini Link Live Streaming Borneo FC vs Persebaya Surabaya

Big Match Pembuka Pekan, Ini Link Live Streaming Borneo FC vs Persebaya Surabaya

Bola | Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:17 WIB

Industri Event Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional, Perputaran Uang Capai Rp 1,09 T

Industri Event Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional, Perputaran Uang Capai Rp 1,09 T

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:16 WIB

IHSG Mulai Bangkit Pagi Ini Tetap di Level 6.400, Pantau BRMS

IHSG Mulai Bangkit Pagi Ini Tetap di Level 6.400, Pantau BRMS

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:15 WIB

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:08 WIB

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:06 WIB

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:03 WIB

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 09:02 WIB

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 09:00 WIB

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 08:57 WIB

Harga Cabai Keriting Meledak, Tembus Rp120 Ribu/Kg

Harga Cabai Keriting Meledak, Tembus Rp120 Ribu/Kg

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:56 WIB

×