- Media Malaysia, Palataoball, menuduh pemain Timnas Indonesia seperti Nathan Tjoe-A-On dan Dean James menggunakan paspor tidak sah di Liga Belanda.
- Tuduhan tersebut dibantah keras karena masalah sebenarnya adalah soal administrasi perubahan status kewarganegaraan dari Uni Eropa menjadi non-Uni Eropa.
- Pemain non-Uni Eropa wajib memenuhi syarat izin kerja dan gaji minimum 600 ribu euro, sementara kontrak lama pemain belum disesuaikan oleh pihak klub.
Suara.com - Polemik terkait status kewarganegaraan pemain abroad Timnas Indonesia di Liga Belanda rupanya memancing respons dari negara tetangga.
Media Malaysia, Palataoball, ikut meramaikan perbincangan dengan melontarkan tuduhan yang cukup serius.
Mereka menuding bahwa ada sejumlah pemain Indonesia yang bermain di liga domestik Belanda menggunakan paspor yang tidak sah.
Tiga nama pilar skuad Garuda yang menjadi sorotan tajam adalah Nathan Tjoe-A-On, Dean James, dan Tim Geypens.
Isu sensitif yang dihembuskan media ini sontak memicu perdebatan panas dan kemarahan di berbagai platform media sosial.
Dalam unggahannya, Palataoball secara blak-blakan menuding adanya pelanggaran aturan liga oleh pihak klub maupun pemain.
Mereka mengklaim bahwa para pemain tersebut masih didaftarkan untuk bermain menggunakan paspor Belanda.
Padahal, faktanya ketiga pemain tersebut sudah resmi mengambil sumpah WNI dan membela panji Timnas Indonesia di kancah internasional.
Namun, tuduhan bernada provokatif tersebut langsung dibantah habis-habisan oleh netizen dan para pengamat sepak bola Indonesia.
Banyak pihak menilai bahwa narasi informasi yang disampaikan oleh media Malaysia tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sejumlah akun komunitas suporter bahkan turun tangan memberikan klarifikasi detail mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Berdasarkan penjelasan yang ada, akar masalah yang tengah terjadi bukanlah soal praktik pemalsuan dokumen paspor.
Kasus pelik ini murni berkaitan dengan persoalan administrasi pendaftaran pemain di otoritas liga setempat.
Masalah utama berpusat pada status kewarganegaraan ganda yang tidak diakui oleh hukum negara Belanda.
Ketika seorang warga negara secara sukarela mengambil sumpah sebagai WNI, ia otomatis kehilangan status kewarganegaraannya di Belanda.