- Fadly Alberto Hengga terekam melakukan tendangan kungfu brutal kepada pemain Dewa United U-20 saat membela Bhayangkara FC U-20 di ajang Elite Pro Academy.
- Sebelum memicu kontroversi, Fadly merupakan pahlawan kemenangan Timnas Indonesia atas Honduras pada gelaran bergengsi Piala Dunia U-17 edisi 2025.
- Akibat aksi berbahaya tersebut, netizen mendesak Komdis PSSI untuk memberikan sanksi larangan bermain seumur hidup yang mengancam keberlanjutan kariernya.
Karier Skuad Garuda Terancam Tamat
Ironisnya, tindakan tidak terpuji ini dilakukan tepat ketika grafik karier sang striker muda di level nasional sedang kembali menanjak naik.
Fadly baru saja mendapat panggilan untuk mengikuti pemusatan latihan intensif bersama skuad U-20 di Surabaya yang berlangsung pada 2 hingga 15 Maret 2026.
Agenda pemanggilan tersebut merupakan bagian dari persiapan strategis PSSI menatap turnamen ASEAN Boys U-19 Championship dan Kualifikasi AFC U-20 Asian Cup 2027.
Namun, statusnya sebagai pemain berlabel tim nasional yang seharusnya menjadi teladan bagi pesepak bola akademi lain kini telah tercoreng sepenuhnya.
Menanti Ketegasan Komdis PSSI
Menanggapi video kekerasan yang beredar luas, gelombang kecaman dari netizen terus membanjiri berbagai platform media sosial.
Mayoritas warganet dengan tegas mendesak federasi untuk menjatuhkan hukuman larangan bermain seumur hidup agar kejadian serupa menjadi pelajaran berharga.
Publik sepak bola nasional sangat mengkhawatirkan rusaknya ekosistem pembinaan usia muda jika tindakan minim empati dan brutal seperti ini dibiarkan tanpa hukuman maksimal.
Sebagai latar belakang, kompetisi Elite Pro Academy dibentuk secara khusus oleh PSSI untuk menempa kematangan mental dan teknis para calon bintang masa depan Indonesia.
Kini, keputusan final mengenai keberlanjutan masa depan Fadly Alberto Hengga berada mutlak di tangan Komite Disiplin PSSI.
Jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat, impian pemuda Papua ini untuk kembali mengenakan seragam kebanggaan Merah Putih di level senior terancam tertutup.
Kontributor : Imadudin Robani Adam