Kata KPK, Bila Koruptor Bisa Dapat Remisi Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik, Itu Tidak Logis!

Suara Cianjur | Suara.com

Sabtu, 17 September 2022 | 13:46 WIB
Kata KPK, Bila Koruptor Bisa Dapat Remisi Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik, Itu Tidak Logis!
Beberapa koruptor kelas kakap mendapatkan remisi dan bebas bersyarat. (Foto Ilustrasi / Dok. Suara.com/Muhaimin A Untung)

SuaraCianjur.id- Soal pemberian remisi terhadap para narapidana koruptor dalam kasus maling uang rakyat, mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka heran dengan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat bagi para koruptor.

KPK dinilai sangat tidak logis kalau pemberian remisi dan pembebasan bersayarat kepada koruptor, hanya mengacu kepada pembinaan yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada para napi, contohnya seperti donor darah atau membatik.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan kalau pemberian remisi serta pembebasan bersyarat, harusnya turut memperhatikan dari segi perilaku para napi korupsi saat perkara dalam tahap penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan di pengadilan.  

Maka dari itu, Nurul menekankan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat kepada mereka yang telah korupsi harus dilakukan secara proporsional.

“Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja. Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain,” terang Nurul, dalam keterangan tertulis , Sabtu (17/9/2022), mengutip dari Suara.com. 

Dirinya menekankan kepada para narapidana tersebut dibui karena telah maling uang rakyat, dan merugikan negara. Mereka telah banyak membuat orang susah untuk memperkaya diri sendiri.

“Itu kan padahal perilakunya itu yang sebelumnya pada saat proses peradilan pidana, proses penyelidikan, penyidikan, mereka-mereka tersangka korupsi itu merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak,” katanya.

Nurul Ghufron mengakui pemberian remisi atau pembebasan bersyarat adalah hak untuk setiap narapidana yang diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.  Namun dirinya mengingatkan, supaya pelaksanaan pemberian remisi untuk para napi dijalankan secara lebih seimbang, dari pa ayang telah mereka perbuat.

“Harus seimbang antara perbuatannya yang mencederai publik dan merugikan Indonesia rakyat banyak. Dengan kemudian pembinaan yang masanya mohon maaf kadang hanya masanya empat tahun sudah dianggap kemudian terpulihkan,” jelas Nurul.

Bahkan dirinya juga turut mempertanyakan, soal pembinaan kepada para maling uang rakyat yang sudah terevaluasi dengan baik. Tak hanya itu, apakah pembinaan tersebut telah membuat perilaku para napi sudah berubah, sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat atau tidak.

Maka dari itu, Nurul meminta agar ada keterbukaan dalam pemberian remisi serta serta pembebasan bersyarat kepada para maling uang rakyat.

“Itu yang kami sekali lagi menghormati dan taat bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat. Tapi kita harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, beberapa napi koruptor kelas kakap telah mendapatkan bebas bersyarat, dalam waktu yang bersamaan.

Diantaranya adalah mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani yang menjadi terpidana perkara korupsi Waskita Karya, lalu ada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun

JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun

| Senin, 12 September 2022 | 15:03 WIB

Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama

Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama

| Selasa, 06 September 2022 | 20:24 WIB

Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

| Selasa, 06 September 2022 | 11:58 WIB

Terkini

Perjalanan Pastel Abon Jadul Asal Solo yang Sukses Bersama Link UMKM BRI

Perjalanan Pastel Abon Jadul Asal Solo yang Sukses Bersama Link UMKM BRI

Bri | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

John Herdman: Elkan Baggott Masa Depan Pemain Timnas Indonesia

John Herdman: Elkan Baggott Masa Depan Pemain Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:45 WIB

Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil

Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:40 WIB

Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026

Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026

Lampung | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:37 WIB

Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:35 WIB

Beckham Putra Tidak Takut Bersaing dengan Nama-nama Beken Langganan Timnas Indonesia

Beckham Putra Tidak Takut Bersaing dengan Nama-nama Beken Langganan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:34 WIB

Mudik Ceria Saloka 2026: Spektakuler Baru Klinthing Show & Kuliner Legendaris Sambut Lebaran!

Mudik Ceria Saloka 2026: Spektakuler Baru Klinthing Show & Kuliner Legendaris Sambut Lebaran!

Jawa Tengah | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:30 WIB

One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?

One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:27 WIB

Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh

Perlahan Pulih dari Bencana, Lebaran Dimeriahkan Balap Robin di Subulussalam Aceh

Sumut | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:25 WIB