"Tetapi ada saksi untuk meringankan juga. Kami akan datangkan dari Manado," terang Ronny Talapessy.
Menurutnya, ada sebuah kesekasiannya dari para saksi yang bisa memberikan keterangan soal perintah dari Ferdy Sambo.
![Perbandingan Uji kebohongan Bharada E Cs dan Jessica Wongso (Tangkapan Layar Polri TV) [Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/09/11/1-perbandingan-uji-kebohongan-bharada-e-cs-dan-jessica-wongso-tangkapan-layar-polri-tv.jpg)
"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi. Saksi itu bukan dari anggota," ungkapnya.
Pihaknya akan fokus terhadap pemberian pembelaan terhadap Bharada E, demi melawan sekanrio licik dari mantan Kadiv Propam Polri dan mantan jenderal bintang dua tersebut. Mereka akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 KUHP.
"Iya fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah. Iya Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," terangnya.
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut yakni ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.’ Begitulah bunyinya.
Sementara ayat dua dari pasal yang sama itu juga menyebutkan ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.’
Maka Ronny menyebutkan akan fokus pada pasal tersebut.
Sumber: berbagai sumber
Baca Juga: Pesan Ustadz Adi Hidayat Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, Usut Tuntas Secara Profesional