SuaraCianjur.id- Sikap dan keyakinan yang dimiliki oleh Bharada E untuk mengungkapkan fakta sebenarnya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bisa membuat Ferdy Sambo semakini berat.
Bharada E bahkan berpotensi untuk menjadikan hukuman berat bagi Ferdy Sambo terwujud, jika dirinya dinilai berhasil membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo, dalam persidangan nanti.
Kini para tersangka sedang menunggu jadwal persidangan dimulai, dalam waktu dekat segala kemungkinan fakta dibalik pembunuhan akan terungkap.
Polri sendiri sudah melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke pihak Kejaksaan Agung.
Poten dari peran Bharada E, bisa menjadikan dirinya pahlawan, karena dirinya merupakan tersangka sekaligus saksi kunci. Terelbih dirinya sudah menjadi justice collaborator (JC) dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Maka bukan tidak mungkin kalau Bharada E bisa memberatkan posisi dari Ferdy Sambo.
Menurut Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat ini pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nanti.
Dirinya berusaha untuk membela kleinnya seuai dengan fakta yang ada, hingga membeaskan Bharada E dari jeratan hukum.
"Target kami bebas," terang Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Kamis (6/10) kemarin.
Bahkan Ronny turut memberikan penjelasan soal kemungkinan Bharada E untuk bebas yang terbuka lebar, usai dirinya menjadi JC.
Ronyy memastikan, kalau Bharada E akan terus konsisten dengan visinya, untuk mengeluarkan pernyataan sesungguhnya dalam sidang nanti.
"Ya nanti kita lihat di pengadilan, namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa," terang Ronny.
Dirinya menambahkan kalau Bharada E sudah siap sepenuhnya untuk menjalani persidangan nanti, bahkan untuk bertatap dengan Ferdy Sambo.
"Pastinya, klien kami kooperatif," tegas Ronny.
Kemudian Ronny juga menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan sebuah kejutan untuk dibawa dalam persidangan nanti. Tapi apa kejutan dan strategi yang dimaksud tak dirinci olehnya.
"Tetapi ada saksi untuk meringankan juga. Kami akan datangkan dari Manado," terang Ronny Talapessy.
Menurutnya, ada sebuah kesekasiannya dari para saksi yang bisa memberikan keterangan soal perintah dari Ferdy Sambo.
![Perbandingan Uji kebohongan Bharada E Cs dan Jessica Wongso (Tangkapan Layar Polri TV) [Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/09/11/1-perbandingan-uji-kebohongan-bharada-e-cs-dan-jessica-wongso-tangkapan-layar-polri-tv.jpg)
"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi. Saksi itu bukan dari anggota," ungkapnya.
Pihaknya akan fokus terhadap pemberian pembelaan terhadap Bharada E, demi melawan sekanrio licik dari mantan Kadiv Propam Polri dan mantan jenderal bintang dua tersebut. Mereka akan fokus pada Pasal 51 ayat 1 KUHP.
"Iya fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah. Iya Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," terangnya.
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut yakni ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.’ Begitulah bunyinya.
Sementara ayat dua dari pasal yang sama itu juga menyebutkan ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.’
Maka Ronny menyebutkan akan fokus pada pasal tersebut.
Sumber: berbagai sumber