Momen Jaksa Beberkan Panjang Lebar Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jawab Saya Tak Mengerti

Suara Cianjur

Senin, 17 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Momen Jaksa Beberkan Panjang Lebar Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jawab  Saya Tak Mengerti
Putri Candrawathi dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel. (Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Putri Candrawathi yang duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Senin (17/10/2022).

Dalam jalannya sidang bacaan dakwaan, Putri Candrawathi sebagai terdakwa mengaku tidak paham dengan isi dakwaan terhadap dirinya. Padahal JPU sudah menjelaskan dan membacakan secara lantang.  

“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, kepada istri Ferdy Sambo itu, seperti diliaht dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).

Dengan singkat Putri Candrawathi pun langsung memberikan jawaban.

“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ungkap Putri.

Karena Putri tak paham dengan dakwaan yang dimaksud oleh JPU, kemudian Hakim meminta kepada jaksa untuk menjelaskan secara ringkas dengan bahasa yang mudah dipahami Putri.

“Karena terdakwa tidak mengerti maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata JPU.

Kemudian Jaksa menjelaskan kalau sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J, disebutkan kalau Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Putri Candrawathi sedang mendengarkan dakwaan terhadap dirinya dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J [Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Polri TV]
Putri Candrawathi sedang mendengarkan dakwaan terhadap dirinya dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (sumber: Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

Dijelaskan oleh jaksa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’. Putri turut terlibat, dalam kasus hukum yang dilakukan oleh empat orang lainnya yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.

Menurut Jaksa adapun yang dilakukan oleh Putri turut terlihat jelas, bagaimana dirinya menghubungi Ferdy Sambo hingga melakukan pemesanan test Covid-19, sebagai bagian dari rangkaian rencana dari pembunuhan Brigadir J.

“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi, sudah terlihat dengan jelas mulai dari terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya, sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” kata JPU.

Ketika jaksa sudah menjelaskan hal itu, lagi-lagi Putri Candrawathi menjawab tidak mengerti.  

“Mohon maaf saya tetap tidak mengerti,” kata Putri lagi.

Majelis Hakim kemudian meminta dirinya berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Mohon izin yang mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” kata Putri Candrawathi.

Kemudian Arman Hanis sebagai kuasa hukumnya, meminta kepada Hakim supaya mereka langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan bagi tersakwa Putri Candrawathi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Detail Pelecehan Putri Candrawathi Dibuka di Sidang, Ferdy Sambo Tampak Geleng-geleng dan Hela Napas

Detail Pelecehan Putri Candrawathi Dibuka di Sidang, Ferdy Sambo Tampak Geleng-geleng dan Hela Napas

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:55 WIB

Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo

Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J

Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:24 WIB

Ferdy Sambo Tetap Mengaku Kalau Dirinya Tidak Ikut Menembak Brigadir J

Ferdy Sambo Tetap Mengaku Kalau Dirinya Tidak Ikut Menembak Brigadir J

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×